Residivis Kambuhan Spesialis Curanmor Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong

Zonarepublik com, Pesawaran – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran. Seorang residivis kambuhan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus aparat kepolisian setelah buron dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau.

 

Bacaan Lainnya

Pelaku diketahui berinisial H alias “Anto Tobong” (46), warga Dusun Candi Sari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai. Ia ditangkap petugas pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, setelah Unit Reskrim Tekab 308 Polsek Kedondong melakukan penyelidikan intensif.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, terlebih residivis yang terus meresahkan masyarakat.

 

“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolsek dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

 

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau. Korban berinisial E (58) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2009 warna orange.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang hanya diganjal menggunakan kayu. Korban sempat mendengar suara kayu jatuh dan langsung mengecek sumber suara. Namun saat itu pelaku sudah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

 

Dari catatan kepolisian, Anto Tobong bukan nama baru dalam dunia kriminal. Pelaku diketahui merupakan residivis dengan rekam jejak kasus yang cukup panjang dan serius.

 

Pada tahun 2000, pelaku tercatat pernah terlibat kasus pembunuhan di wilayah Way Harong, Kedondong. Kemudian pada tahun 2018 kembali tersandung kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Suka Maju, Kedondong. Sementara pada tahun 2022, ia juga terlibat kasus penggelapan di Desa Banjar Negeri, Way Lima.

 

Kini, pelaku kembali harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor.

 

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Beat warna orange Nopol B 6195 KTK

1 buah BPKB asli atas nama Ponidin

1 lembar STNK asli atas nama Ponidin

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Kedondong dalam menindak pelaku kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pesawaran.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *