Seponsor dan PT Mintra Andan Jejama Diduga Berangkatkan TKW ke Timur Tengah Secara Ilegal

Zonarepublik.com, Pesawaran – Sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yakni PT Mintra Andan Jejama, diduga kuat melakukan aktivitas pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri, khususnya ke kawasan Timur Tengah seperti Arab Sauditepat nya di Riyad, diduga tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia serta diduga kuat kontrak kerja ilegal. Senin 17 juni

 

Bacaan Lainnya

Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa para calon pekerja diberangkatkan tanpa melalui mekanisme resmi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan tanpa pendampingan dari lembaga penyalur tenaga kerja yang terdaftar secara sah.

 

Pemberangkatan kemaren atasnama ” N warga Desa gedung dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung yang di duga di brangkat kan seponsor ” S ” melalui PT PT Mintra Andan Jejama

 

Tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia:

Pasal 81 Ayat (1): Setiap orang yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

 

Pasal 83 Ayat (1): Setiap orang yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa perjanjian kerja yang ditandatangani oleh pihak terkait sebagaimana diatur, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

2. UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga bisa dikenakan jika terbukti ada unsur eksploitasi:

 

Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penyekapan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan untuk tujuan eksploitasi, dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

 

 

Permintaan Investigasi dan Tindakan Tegas Masyarakat meminta agar pihak BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, serta aparat kepolisian, segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan menindaklanjuti secara hukum. Jika benar terbukti, maka perusahaan tersebut telah mengabaikan keselamatan dan hak dasar pekerja migran, serta mencoreng nama baik daerah.

 

Guna keakuratan informasi yang di dapat team media melakukan kordinasi dan konfirmasi dengan pihak seponsor inisial ” S ” melalui pesan Whatsap nya wadalau dalam keadaan aktif tidak ada jawaban sampai berita di terbitkan

By : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *