Zonarepublik.com, Pesawaran – Praktik bejat penipuan dan penggelapan dana kembali mencoreng program unggulan pemerintah. Seorang oknum Person in Charge (PIC) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, diduga kuat memainkan peran ganda yang merugikan suplier lokal. Modus operandinya terungkap setelah dana pembayaran beras senilai puluhan juta raib di tangan sang PIC, sementara suplier hanya gigit jari menanti kejelasan. 12 Maret 2026
Peristiwa ini bermula pada 25 Januari 2026, ketika “R”, seorang warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, mengirimkan pasokan beras sebesar 1.560 kilogram ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kecamatan Kedondong. Transaksi yang dilakukan dengan PIC berinisial “ABS” ini mencapai nilai Rp21.060.000.
Sebagai bukti awal, “ABS” menyerahkan kwitansi titipan dengan catatan tegas, jatuh tempo pembayaran antara tanggal 3 hingga 13 Februari 2026. “Apabila lewat jatuh tempo, beras akan diambil,” demikian bunyi catatan dalam tanda terima yang ditandatangani “ABS” di Kedondong pada tanggal yang sama.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan berlalu, tak ada rupiah pun yang diterima “R”. Saat ditagih, “ABS” berkelit dengan dalih pembayaran dari yayasan (AD) belum turun. Namun, versi berbeda justru diungkapkan oleh pihak yayasan (AD). Dengan tegas “AD” menyatakan bahwa dana pembayaran beras tersebut sudah lama dikeluarkan dan DISERAHKAN LANGSUNG ke tangan “ABS”.
Buntut dari dua pernyataan yang saling bertolak belakang ini membuat “R” geram. Saat didesak awak media, “ABS” akhirnya buka suara. Ia mengakui dana sebesar Rp21 juta itu telah dibayarkan oleh koperasi, namun dengan entengnya ia berkata, “Uangnya terpakai.”
Pengakuan mengejutkan lainnya pun meluncur dari mulut “ABS”. Ia tak hanya mengaku menggunakan uang tersebut, tetapi juga menyebut bahwa dana itu dipakai olehnya. Sebagai jaminan atas perbuatannya, “ABS” hanya menunjukkan fotokopi sertifikat rumah di kawasan Pesawaran Residence dan berdalih telah mencicil pengembalian dana. “Udah dicicil kok, Bang,” ujarnya, seolah-olah mengemplang uang masyarakat adalah hal yang bisa dianggap enteng dengan janji-janji palsu.
Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis, 12 Maret 2026, oknum “ABS” dimintai keterangan lebih lanjut. Memberikan jumlah cicilan sebagai berikut:
“Iya bg sya sdh cicil bg 2 kali dengn nominal 2.000 +900 + 900 total 3.8 jt sdh mask nnti hri ini uang ada yg mask lagi sya tf ke bersangkutan.”
Publik menilai ulah “ABS” telah mencederai kepercayaan publik terhadap program bergengsi ini.
Kasus ini bukan lagi sekadar utang piutang biasa, melainkan sebuah TINDAK PIDANA PENGELAPAN yang terstruktur. Adanya pengakuan bahwa uang sudah diterima namun “dipakai” adalah bukti nyata adanya niat jahat (mens rea) sejak awal.
Lebih parahnya lagi, indikasi terbentuknya “perusahaan dalam perusahaan” di lingkungan dapur MBG ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan pihak yayasan. Jika dana operasional program yang menyangkut hajat hidup orang banyak (gizi anak bangsa) bisa “dipakai” dengan mudah oleh oknum, lalu di mana letak pengawasannya?
Pihak Yayasan (AD) dan Dinas terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum “ABS”. Jangan tutup mata! Dana sudah dibayar, bukti sudah ada, dan uang rakyat ini harus segera dikembalikan atau diproses secara hukum.
Oknum “ABS” harus bertanggung jawab secara penuh dan segera. Janji cicilan dan jaminan fotokopi sertifikat adalah bentuk pelecehan terhadap hukum dan kesusilaan. Publik muak dengan janji manis tanpa eksekusi.
Evaluasi total sistem pengelolaan keuangan di SPPG Kedondong. Jangan sampai kasus ini menjadi gunung es. Jika satu PIC bisa dengan mudah mengemplang uang, bisa jadi banyak “ABS-ABS” lain yang tengah menggerogoti program dari dalam.
Program Makan Bergizi Gratis adalah masa depan anak bangsa. Jangan biarkan oknum-oknum tak bertanggung jawab seperti “ABS” menjadikannya ladang penipuan.
By : Edi Wijaya





