Sosialisasi Perda Rembug Desa di Pesawaran, Mustika Bahrum Jangan Biarkan Masalah Kecil Jadi Besar

Zonarepublik.com, Pesawaran – Anggota DPRD Provinsi Lampung Mustika Bahrum mengajak masyarakat memanfaatkan Rembug Desa sebagai ruang penyelesaian konflik dari akar rumput. Ajakan itu disampaikan dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (14/03/2026).

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang digelar di daerah pemilihan (dapil) III meliputi Pesawaran, Pringsewu, dan Metro itu menghadirkan Risodar AH sebagai narasumber. Turut hadir Kepala Desa Tanjung Agung Sobri Hakiki serta tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.

Mustika yang juga tokoh adat Marga Way Lima bergelar Suntan Pengayom Makhga menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 bukan sekadar aturan formal, melainkan instrumen hukum untuk menjaga harmoni sosial.

 

“Perda ini lahir dari kebutuhan kita bersama akan mekanisme penyelesaian masalah yang berakar dari bawah. Rembug desa bukan sekadar forum musyawarah biasa, tetapi wadah resmi yang diakui negara untuk menyelesaikan potensi-potensi konflik sebelum meluas,” ujar politisi Partai Golkar itu di hadapan puluhan warga.

 

Menurut Mustika, pencegahan konflik tidak bisa hanya mengandalkan aparat keamanan. Kesadaran masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan perbedaan menjadi kunci utama.

 

“Jangan biarkan masalah kecil menjadi besar. Manfaatkan rembug desa sebagai ruang untuk saling mendengar dan mencari solusi terbaik. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

 

Anggota DPRD Provinsi Lampung yang kini duduk di Komisi I bidang pemerintahan, hukum, dan perizinan itu memiliki rekam jejak panjang di legislatif. Ia memulai karir sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2009-2014, kemudian dipercaya menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2014-2019, sebelum akhirnya terpilih ke Senayan, sapaan Dewan Perwakilan Provinsi Lampung untuk periode 2024-2029.

 

Selain di Komisi I, Mustika juga dipercaya sebagai anggota Badan Musyawarah (Banmusy) yang memberinya peran strategis dalam perencanaan program kerja dewan.

 

Kepala Desa Tanjung Agung Sobri Hakiki mengapresiasi kegiatan yang langsung menyentuh warganya. Ia menilai sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat memahami payung hukum musyawarah desa.

 

“Kami berterima kasih atas kehadiran Pak Mustika. Sosialisasi seperti ini sangat penting agar warga paham bahwa ada payung hukum yang mengatur mekanisme musyawarah di desa. Kami berharap ke depan sinergi antara desa dan provinsi terus terjalin,” ujar Sobri.

 

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara warga dan narasumber. Warga tampak antusias menggali lebih dalam implementasi Perda tersebut di tingkat desa, termasuk mekanisme rembug desa dan bagaimana forum itu bisa diakses oleh masyarakat.

 

By : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *