Tekab 308 Presisi Bongkar Judi Togel di Pesawaran, Lima Warga Pujo Rahayu Diciduk

Zonarepublik.com, Pesawaran – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas penyakit masyarakat. Kali ini, mereka berhasil membongkar praktik perjudian togel (toto gelap) yang beroperasi di Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

 

Bacaan Lainnya

Lima orang warga setempat diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (24/2/2026) sore itu. Mereka adalah WG (56), DI (40), WY (29), AM (55), dan SL (37). Seluruhnya kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya terendus polisi.

 

Operasi yang dipimpin langsung Panit II Reskrim Polsek Gedong Tataan, Aipda Andika Ramadhona, S.IP., ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Tanpa membuang waktu, tim bergerak ke lokasi dan meringkus para pelaku.

 

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima. Masyarakat mengeluhkan adanya praktik judi togel yang meresahkan, dan kami langsung bergerak cepat,” ujar Kapolsek Gedong Tataan, AKP Dedi Yohaness, S.H., M.H., Rabu (25/2/2026).

 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam lembar kertas berisi catatan angka pasangan togel, satu unit ponsel pintar android yang diduga digunakan untuk mengakses situs judi online, serta uang tunai Rp71 ribu yang diduga sebagai uang pasangan.

 

AKP Dedi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan praktik perjudian. Menurutnya, judi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial ekonomi masyarakat.

 

“Polri berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk judi togel ini. Dampaknya sangat negatif, tidak hanya bagi pelaku tapi juga keluarga dan lingkungan sekitar. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tegasnya.

 

Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gedong Tataan. Mereka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP.

 

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya. “Peran serta masyarakat sangat penting. Mari kita jaga lingkungan kita bersama-sama agar terhindar dari hal-hal yang merugikan,” pungkasnya.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *