Zonarepublik.com, Ketapang – Arogansi dan premanisme berkedok organisasi tambang menunjukkan wajah buramnya penegakan hukum di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Seorang wartawan, Rusli, menjadi korban intimidasi dan nyaris mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang yang mengaku anggota Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) Ketapang di lokasi tambang emas ilegal, Kawasan Keruing Dalam, perbatasan Desa Pematang Gadung dan Sungai Besar. 24 Agustus 2025

Aksi premanisme itu terekam jelas dalam video viral. Dalam rekaman pertama, seorang pria dengan penuh kesombongan merantai roda motor Rusli ke sebuah kursi kayu panjang sambil berkata lancang, “Jangan hanya mulut, ini buktinya kami gembok motor. Orang Petir ini, Petir tidak main-main.” Aksi ini bukan sekadar ancaman, melainkan bukti nyata penggunaan kekerasan untuk membunggu kebebasan pers.

Eskalasi intimidasi semakin menjadi dalam video kedua. Rusli terlihat dikerumuni dan nyaris dipukul oleh seorang pria berpenampilan bak preman dengan topi dan kacamata hitam. Dengan nada kasar dan penuh ancaman, sang preman menggertak, “Kau sudah kami ingatkan jangan masuk lagi ke lokasi tambang.” Adegan ini memperlihatkan dengan terang betapa para pelaku tambang ilegal merasa kebal hukum dan berani menggunakan cara-cara premanistik untuk melindungi bisnis haram mereka.
Bisnis Haram yang Dilindungi Arogansi, Yang lebih memprihatinkan, upaya konfirmasi kepada Ketua PETIR Ketapang, Kacong Supandi, mentah. Nomor teleponnya tidak aktif, seolah menghindar dari pertanggungjawaban. Sikap ini mengonfirmasi bahwa organisasi tersebut tidak memiliki niat baik dan justru beroperasi dalam bayang-bayang ilegalitas.
Insiden ini bukan hanya persoalan intimidasi terhadap wartawan, melainkan juga bukti kegagalan total aparat penegak hukum dalam memberantas tambang emas tanpa izin (PETI) di Ketapang. Aktivitas ilegal ini terus berjalan dengan pongah, dilindungi oleh preman-preman bersenjata, sementara penertiban yang dilakukan aparat kerap dianggap tebang pilih dan tidak menyentuh akar masalah.
Insan pers dan masyarakat sipil mendesak:
1. Kapolda Kalimantan Barat, Kapolres Ketapang, dan Kapolsek Matan Hilir Selatan untuk segera bertindak tegas. Tidak hanya menangkap para preman yang mengintimidasi Rusli, tetapi juga membongkar seluruh jaringan tambang ilegal yang mereka lindungi.
2. Pencabutan izin operasi atau pembubaran organisasi PETIR Ketapang jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum dan premanisme.
3. Penertiban menyeluruh dan non-diskriminatif terhadap semua titik tambang ilegal di Kabupaten Ketapang, tanpa tebang pilih.
Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar: Tindakan para pelaku intimidasi terhadap wartawan Rusli dapat dikenai beberapa pasal berikut:
1. Pasal 335 KUHP (Penganiayaan Ringan) atau Pasal 351 KUHP (Penganiayaan): Terkait ancaman pukulan dan perlakuan kasar yang membuat korban dalam keadaan tidak berdaya.
2. Pasal 368 KUHP (Pemerasan dan Pengancaman): Karena aksi merantai kendaraan dan mengucapkan ancaman dengan maksud agar wartawan tidak meliput.
3. Pasal 212 KUHP (Menentang Kekuasaan Umum) jo. Pasal 216 KUHP (Menggunakan Kekerasan kepada Pegawai Negeri): Jika wartawan dianggap sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan umum.
4. Pasal 18 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Untuk aktivitas penambangan ilegalnya sendiri, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat besar.
Aparat tidak boleh berpangku tangan. Intimidasi terhadap wartawan adalah serangan terhadap demokrasi, sementara pembiaran tambang ilegal adalah bukti kelemahan negara di hadapan premanisme dan ekonomi hitam. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan janji dan permintaan maaf belaka.
By : Redaksi