Zonarepublik.com, Tanggamus – Tim Monitoring Kecamatan Limau dan Pendamping Lokal Desa (PLD) diduga kuat tidak melakukan tugas dan fungsinya, untuk mengawasi kelengkapan administrasi pembangunan fisik Rabat Beton dan MCK, yang menggunakan dana desa Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Provinsi lampung. Jum’at 19 April 2024
Pendamping Lokal Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, di atur pada pasal 10 ayat 3 hurup B yaitu, Pendamping Desa berperan dalam mempercepat proses administrasi terkait dana desa di tingkat kecamatan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa dapat dilakukan secara efisien.
Dalam penjelasannya, pendamping Lokal Desa (PLD) Pekon Pariaman, Nahrus Zani melalui pesan WhatsApp menjelaskan, “jangan dulu bilang Fiktif dalam pekerjaan MCK dan Rabat Beton tahun 2023 itukan lagi dalam proses pembangunan lagi berjalan dan masih di kerjakan”. Paparnya
Lanjut Nahrus Zani, walaupun anggaran tahun 2023 di kerjakan tahun 2024 juga yang penting kepala Pekonnya mau bertanggung jawab, karna di dunia ini gak ada yang sempurna dan bersih, jadi jangan kebanyakan mencari-cari kesalahan, cari saja cara yang bagus untuk mufakat. Kilahnya
Masih ucap Nahrus Zani, Ya selagi kepala pekon Pariaman Purwanto masih menjalankan dan bisa bertanggung jawab untuk mengerjakan pembangunan MCK dan Rabat Beton jangan terlalu banyak mencari-cari. Tutupnya
Menyingkapi persoalan tersebut team telusur meminta tanggapan beberapa tokoh masyarakat pekon pariaman yang sudah mulai gerah memberikan tanggapan.
Darimana aturannya, dana desa tahun 2024 untuk membangun fisik tahun 2023, kok dibolehkan? ucap seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan
“Selama ini dana desa 2023 dibuat apa saja, kok bangun fisiknya ditahun 2024”. sambungnya lagi dengan kesal
Tanggapan lain juga diluapkan oleh seorang warga pekon pariaman yang ada di dusun 2 pariaman, Saya heran selama ini kemana saja pendamping dan orang kecamatan, bangunan sudah jelas-jelas fiktif kok diam saja”. tuturnya
“Selama ini kami selaku masyarakat masih diam bang, tapi jika sudah keterlaluan dan diindikasi ada kongkalikong, kami siap tempur bang. tutupnya dengan berapi-api
Masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum segera turun tangan, untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan guna proses pemeriksaan dan jika terbukti korupsi, maka harus dilaksanakan langkah-langkah penegakan hukum. Tegasnya
Di beritakan sebelum nya dengan link berita:
1. https://zonarepublik.com/kepala-pekon-pariaman-purwanto-diduga-fiktifkan-ratusan-juta-dana-desa-tahun-2023/
2. https://zonarepublik.com/bhp-pekon-pariaman-buka-fakta-dugaan-fiktif-rabat-beton-dan-mck/





