Zonarepublik.com, Tanggamus –Semakin ramainya pertanyaan masyarakat Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung hingga publik dan keseriusan team media untuk menyajikan data sesuai fakta team telusur media zonarepublik melakukan kordinasi dan konfirmasi pada Badan Himpun Pekon ( BHP ) yang meliputi Kedudukan, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban. Jum’at 19 April 2024
Tercantum dalam peraturan daera Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2006 pada Pasal 3, BHP berfungsi untuk menetapkan peraturan Pekon bersama Kepala Pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Begitu juga pada Pasal 4 BHP mempunyai tugas dan wewenang dalam alenia A,B, dan E untuk membahas rancangan Peraturan Pemekonan bersama Kepala Pekon. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Pemekonan dan Peraturan Kepala Pekon. menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyaraka
Melalui sambungan telpon Whatsap nya Ketua BHP Andi menjelaskan kami sudah mempertanyakan atas keluhan masyarakat pada Kepala Pekon Pariaman Purwanto terkait tidak realisasinya pembangunan jambanisasi ( MCK ) tahun 2023, kami juga sudah melakukan peneguran pada Kepala Pekon tapi sampai saat ini April 2024 belum juga terealisasi
Lanjud Andi untuk tahun anggaran 2023 tahap 1 dan 2 kami BHP menandatangani kalau untuk tahap 3 kami tidak menandatangani karna tidak terealisasi baik dari rabat beton dan MCK jadi kalau ada tandatangan untuk pelaporan nya berarti palsu. Tegas nya
Masih ungkap Andi, pencairan tahap 1 tahun 2024 sudah realisasi berarti laporan pertanggung jawaban untuk tahun 2023 bisa jadi Kepala Pekon melakukan manipulasi terkait pelaporan pertanggung jawaban nya, karna memang kami dari pihak BHP tidak mau menandatangani pelaporan karna belum di laksanakan
Sampai pihak Kecamatan Limau Pahruddin kalau gak salah bidang kasi Pembangunan menelpon saya meminta saya menandatangani karna untuk pengeluaran ADP Honorer. Tutupnya
Di beritakan sebelum nya dengan link: https://zonarepublik.com/kepala-pekon-pariaman-purwanto-diduga-fiktifkan-ratusan-juta-dana-desa-tahun-2023/





