Zonarepublik.com, Baturaja – Komitmen Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terhadap keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU diduga belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) di Pengadilan Negeri Baturaja. Selasa 30 Juni 2026
Gugatan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI) melalui kuasa hukumnya dari Maestro Law Firm. Langkah hukum ini diambil setelah, menurut DPP JMI, berbagai mekanisme eksekusi telah ditempuh namun putusan pengadilan belum juga dijalankan.
Ketua Umum DPP JMI, Yudi Hutriwinata, S.H., C.L.T.P., menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa informasi publik, melainkan menyangkut marwah negara hukum dan kepatuhan pejabat terhadap putusan pengadilan.
“Ketika putusan pengadilan yang telah inkracht tidak dijalankan oleh pejabat publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak pemohon informasi, tetapi juga kewibawaan hukum itu sendiri. Jangan sampai publik menilai bahwa putusan pengadilan hanya mengikat masyarakat biasa, sementara pejabat dapat mengabaikannya,” tegas Yudi, Selasa (30/6/2026).
Sengketa tersebut bermula dari Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025 yang kemudian dikuatkan melalui Putusan PTUN Palembang Nomor 24/G/KI/2025/PTUN.PLG tertanggal 29 Juli 2025. Dalam amar putusan, Sekda OKU diperintahkan menyerahkan sejumlah dokumen yang dimohonkan, antara lain laporan keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta inventaris aset Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Menurut DPP JMI, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, PTUN Palembang telah menerbitkan surat peringatan (aanmaning), penetapan eksekusi, hingga menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI pada 21 Januari 2026 sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam hukum administrasi negara. Namun hingga kini, putusan tersebut disebut belum dijalankan.
Yudi menilai kondisi tersebut menjadi preseden yang kurang baik bagi tata kelola pemerintahan.
“Prinsip good governance bertumpu pada transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Jika dokumen publik yang menurut putusan pengadilan harus dibuka justru belum diberikan, maka wajar apabila publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPP JMI resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) ke Pengadilan Negeri Baturaja. Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp400 juta serta kerugian immateriil yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Menurut Yudi, gugatan tersebut bertujuan menegaskan bahwa setiap pejabat negara memiliki kewajiban yang sama untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan.
“Negara Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada pejabat yang dipersepsikan berada di atas hukum. Putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan sebagai bentuk kepastian hukum bagi seluruh warga negara,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten OKU belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya putusan PTUN Palembang tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten OKU untuk memberikan penjelasan atau tanggapan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
By : Redaksi