Revitalisasi SDN 15 Way Lima Rp748 Juta Jadi Perbincangan, Dugaan Pihak Ketiga Mencuat, Hak Jawab Masih Terbuka

Zonarepublik.com, Pesawaran – Sorotan terhadap pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SDN 15 Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung, terus menguat. Proyek yang bersumber dari APBN dengan nilai Rp748.390.490 itu kini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan belum optimalnya penerapan standar keselamatan kerja (K3), tata kelola swakelola, serta dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga yang hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pantauan media di lokasi, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar pekerjaan konstruksi. Selain itu, muncul informasi yang berkembang di lapangan mengenai dugaan adanya pihak luar yang ikut mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang secara administratif dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.

 

Salah satu nama yang disebut oleh sejumlah sumber adalah Ridwan, yang dikabarkan memiliki peran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Untuk menjaga keberimbangan informasi, media telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, meskipun akun WhatsApp yang bersangkutan terpantau aktif, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan atas pertanyaan media terkait dugaan tersebut.

 

Ketiadaan penjelasan itu semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek revitalisasi senilai hampir Rp750 juta tersebut.

 

Apabila benar terdapat pihak ketiga yang mengendalikan pekerjaan swakelola di luar mekanisme yang diatur, maka kondisi tersebut perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, apabila benar ditemukan pekerja tidak menggunakan APD, kondisi tersebut juga patut menjadi perhatian karena setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib mengutamakan aspek keselamatan kerja.

 

Beberapa ketentuan yang relevan untuk menjadi acuan evaluasi antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penerapan standar keselamatan bagi tenaga kerja di lokasi pekerjaan.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mengatur penerapan sistem keselamatan kerja pada kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu.

 

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme pengadaan, termasuk pelaksanaan swakelola sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ketentuan teknis swakelola dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang pada prinsipnya mengatur bahwa pelaksanaan swakelola harus sesuai mekanisme yang ditetapkan dan tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

 

Media menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, pelaksana kegiatan, pihak sekolah, maupun Ridwan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan maupun membantah dugaan-dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Media akan terus melakukan penelusuran guna menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *