Zonarepublik.com, Pesawaran – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran untuk menyerahkan tambahan bukti terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Bambang Iskandar, pada Senin (27/7/2026).
Ketua Umum DPP BANKI, Randy Septian, mengatakan bahwa tambahan dokumen tersebut merupakan hasil pengumpulan informasi, data, dan bukti yang diterima dari masyarakat Desa Trimulyo setelah laporan awal disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Randy, bukti tambahan itu diharapkan dapat memperkuat proses penyelidikan dan memudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018–2019.
“Banyak masyarakat yang kemudian memberikan data tambahan kepada kami. Seluruh bukti pendukung tersebut telah kami serahkan untuk membantu proses penelusuran oleh aparat penegak hukum,” ujar Randy.
Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan yang dilaporkan masih didominasi oleh indikasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai pelaksanaan, dugaan manipulasi data, serta dugaan penggelembungan anggaran (mark-up). Selain itu, BANKI juga menyerahkan dokumentasi foto dan keterangan warga yang disebut berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang diduga belum selesai.
BANKI juga meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp150 juta yang menurut mereka hingga kini masih menjadi pertanyaan masyarakat.
“Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp150 juta juga kami minta untuk ditelusuri. Masyarakat mempertanyakan realisasi dan manfaatnya karena selama ini dinilai belum memperoleh penjelasan yang memadai,” kata Randy.
Meski menyampaikan dugaan adanya kerugian negara bernilai ratusan juta rupiah, Randy menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada Kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap Kejari Pesawaran dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Trimulyo, Bambang Iskandar, telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018–2019.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bambang Iskandar maupun pihak-pihak terkait mengenai substansi dugaan yang disampaikan oleh pelapor. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Proses penanganan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap pelaporan. Penetapan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
By : Edi Wijaya





