Zonarepublik.com, Bandar Lampung – Tingginya tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) kembali menuai sorotan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Bandar Lampung melontarkan kritik keras terhadap mekanisme penyesuaian tarif yang dinilai belum diiringi keterbukaan informasi kepada publik mengenai dasar perhitungan maupun kualitas pelayanan yang menjadi syarat kenaikan tarif.
Ketua DPC Laskar Bandar Lampung, Destra Yudha, S.H., M.Si., menilai masyarakat selama ini hanya menerima keputusan kenaikan tarif tanpa memperoleh penjelasan yang memadai mengenai indikator penilaian yang digunakan pemerintah dan pengelola jalan tol.
“Publik berhak mengetahui secara terbuka bagaimana tarif itu dihitung, indikator pelayanan apa saja yang telah dipenuhi, serta hasil evaluasi yang menjadi dasar pemerintah menyetujui kenaikan tarif. Jangan sampai masyarakat hanya diminta membayar lebih mahal tanpa mengetahui alasan yang sebenarnya,” tegas Destra Yudha.
Menurutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyesuaian tarif jalan tol memang dilakukan secara berkala berdasarkan evaluasi dan tingkat inflasi. Namun, proses tersebut harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Dalam mekanisme tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan keputusan penyesuaian tarif, sementara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan evaluasi terhadap kelayakan investasi, pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM), serta kinerja Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Adapun pengelola ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (PT BTB), mengajukan usulan penyesuaian tarif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Destra mengungkapkan, terdapat sejumlah persoalan yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya adalah minimnya akses publik terhadap data capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM), seperti kondisi jalan, waktu respons layanan darurat, tingkat keselamatan, hingga kecepatan tempuh yang menjadi indikator penting sebelum tarif dinaikkan.
Selain itu, proses evaluasi sebelum penetapan tarif dinilai belum melibatkan partisipasi masyarakat secara optimal. Menurutnya, ruang uji publik yang terbuka hampir tidak pernah terlihat, sehingga masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap kualitas layanan yang mereka rasakan secara langsung.
“Kami melihat masih ada ruang yang perlu diperbaiki dalam tata kelola penyesuaian tarif. Kami tidak menuduh adanya pelanggaran ataupun penyimpangan oleh pihak tertentu, tetapi kondisi minimnya keterbukaan informasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu seluruh proses harus dibuka secara transparan,” ujarnya.
DPC Laskar Bandar Lampung juga menyoroti kesenjangan antara kenaikan tarif dengan kualitas pelayanan yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan pengguna jalan. Menurut mereka, berbagai keluhan masyarakat mengenai fasilitas maupun pelayanan seharusnya menjadi bagian penting dalam evaluasi sebelum pemerintah menetapkan tarif baru.
Atas dasar itu, DPC Laskar Bandar Lampung mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan BPJT mempublikasikan secara terbuka seluruh hasil evaluasi Standar Pelayanan Minimum beserta dasar perhitungan tarif setiap kali dilakukan penyesuaian.
Selain itu, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll juga diminta melibatkan masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah dalam proses konsultasi publik sebelum usulan kenaikan tarif diberlakukan.
Laskar Bandar Lampung turut mendorong pembentukan mekanisme pengawasan independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil guna memastikan kualitas pelayanan benar-benar sebanding dengan tarif yang dibayarkan pengguna jalan.
Mereka juga meminta pemerintah meninjau kembali skema tarif agar lebih berpihak kepada masyarakat Lampung yang menggunakan ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar sebagai akses mobilitas harian, bukan semata pengguna perjalanan jarak jauh.
“Kami mendukung pembangunan infrastruktur nasional, termasuk jalan tol. Namun pembangunan tidak boleh mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Infrastruktur dibangun untuk melayani rakyat, bukan justru menambah beban masyarakat tanpa penjelasan yang terbuka,” tutup Destra Yudha.
By : Edi Wijaya





