Hektaran Sawah di Pringsewu Terancam Gagal Panen Akibat Kekeringan, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung Desak Pemda Segera Bertindak

oplus_131072

Zonarepublik.com, Pringsewu – Musim kemarau yang melanda Kabupaten Pringsewu mulai memberikan dampak serius terhadap sektor pertanian. Sejumlah areal persawahan di seputaran Pekon Bulokerto,Kecamatan Gading Rejo dilaporkan mengalami kekeringan. Kondisi tanah tampak retak, sementara tanaman padi di beberapa titik mulai menguning akibat minimnya pasokan air. Jumat 24 juli 2024

 

Bacaan Lainnya

Apabila kondisi tersebut terus berlanjut tanpa penanganan yang memadai, petani dikhawatirkan akan menghadapi penurunan produksi hingga potensi gagal panen yang dapat berdampak pada ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan lahan pertanian yang terdampak.

 

“Pemerintah daerah jangan hanya melakukan pemantauan. Petani membutuhkan tindakan nyata. Jika tidak segera ditangani, hektaran sawah yang menjadi sumber penghidupan masyarakat berpotensi mengalami gagal panen,” tegas Mahmuddin, Jumat (24/7/2026).

 

Menurut Mahmuddin, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan air bagi lahan pertanian, terlebih di tengah musim kemarau yang diperkirakan masih berlangsung.

 

LSM Penjara Indonesia DPD Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama instansi terkait segera mengambil langkah darurat, antara lain:

– Menyalurkan bantuan pompa air, sumur bor, maupun distribusi air ke wilayah persawahan yang terdampak.

– Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jaringan irigasi untuk memastikan penyebab berkurangnya pasokan air, termasuk mengidentifikasi saluran yang mengalami kerusakan atau tidak berfungsi optimal.

– Menyusun strategi mitigasi jangka panjang guna mengurangi risiko kekeringan pada musim kemarau berikutnya.

– Berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dalam memberikan pendampingan kepada petani serta mempertimbangkan bantuan bagi petani yang mengalami kerugian akibat gagal panen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Mahmuddin menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai masalah musiman semata. Menurutnya, apabila pengelolaan sumber daya air dan jaringan irigasi tidak dilakukan secara optimal, dampaknya akan terus berulang dan semakin membebani petani.

 

“Ketahanan pangan dimulai dari sawah. Ketika sawah kekeringan dan petani kehilangan hasil panen, maka yang terancam bukan hanya pendapatan mereka, tetapi juga stabilitas pasokan pangan daerah,” ujarnya.

 

LSM Penjara Indonesia DPD Lampung juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap tata kelola sumber daya air dan efektivitas sistem irigasi sebagai langkah preventif. Apabila ditemukan kendala teknis maupun administratif yang menghambat distribusi air, pemerintah diminta segera melakukan pembenahan sesuai kewenangannya.

 

Secara normatif, pemerintah daerah memiliki kewajiban mendukung pembangunan pertanian dan pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai pembagian urusan pemerintahan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu maupun instansi teknis terkait mengenai langkah penanganan terhadap lahan persawahan yang terdampak kekeringan. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

By : Edi Wijaya

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *