Zonarepublik.con, Lampung Selatan – Arogansi tampaknya tak kenal jeda. Pasca dilaporkan ke Mapolda Lampung atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik profesi wartawan melalui media sosial, oknum wanita bernama Sisca Afriani justru menunjukkan perilaku yang semakin melawan hukum. Alih-alih menahan diri, ia terlibat dalam aksi pembentakan dan intervensi terhadap seorang jurnalis di tempat umum.
Kejadian yang terekam video 1 menit 24 detik pada Rabu (24/12/2025) pagi itu memperlihatkan Sisca Afriani, warga Desa Rangai Tritunggal, Katibung, dengan nada tinggi mengkonfrontasi dan mengarahkan handphone-nya kepada wartawan yang sedang beristirahat di sebuah warung kopi. “Kenapa saya dilaporkan, saya gak terima di beritakan…” ujarnya dengan emosi, mengabaikan norma sosial dan hukum.
Aksi ini merupakan buntut dari laporan resmi Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Lampung Selatan, sehari sebelumnya (23/12), atas status WhatsApp pribadi Sisca yang dinilai menghina martabat wartawan. Dalam statusnya, ia menulis kalimat pedas: “Wartawan gertak mau viralin… Gak salah-salah wartawan ngejogrok di pom bukan cari berita malah petantang petenteng…”
“Sudah terlihat jelas betapa arogannya oknum ini. Melabrak, membentak, dan mengintervensi jurnalis di depan umum adalah perilaku melawan hukum yang tidak bisa ditolerir,” tegas Feki Harison, Ketua FPII Korwil Lampung Selatan, dengan nada keras. Korban intervensi, Merwan, bukan hanya wartawan tetapi juga Divisi Jaringan FPII setempat, mengindikasikan bahwa aksi Sisca bisa dinilai sebagai upaya mengintimidasi lembaga pers.
Feki menegaskan, pihaknya tidak akan berdiam diri. “Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Penghinaan berulang dan intervensi fisik seperti ini adalah serangan terhadap kebebasan pers itu sendiri. Kami mendesak Kepolisian Daerah Lampung untuk segera bertindak tegas dan memproses hukum oknum ini tanpa kompromi,” serunya. Ia mengingatkan ancaman Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yaitu pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi pelaku penghinaan terhadap profesi wartawan.
Merwan, sang wartawan yang diintervensi, menambahkan dengan penuh kekecewaan, “Jika ada masalah dengan oknum wartawan tertentu, sampaikan pada orangnya. Jangan membabi-buta menistakan seluruh profesi yang mulia ini. Perbuatannya sangat mencederai.”
Dengan dua pelanggaran beruntun penghinaan melalui media sosial dan intervensi di dunia nyata kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum dan perlindungan wartawan di Lampung. Masyarakat dan dunia pers menunggu tindakan konkret aparat. Apakah hukum akan ditegakkan, atau arogansi seorang oknum dibiarkan merendahkan profesi yang menjadi pengawal demokrasi?
Tuntutan FPII Korwil Lampung Selatan meminta proses hukum segera dan maximal terhadap Sisca Afriani terkait dua pelanggaran: UU ITE/UU Pers (untuk penghinaan di media sosial) dan intervensi/kekerasan nonverbal terhadap wartawan.
Selain itu juga perlindungan nyata dari kepolisian bagi wartawan dalam menjalankan tugas. Karna tindakan ini menjadi precedent bahwa menghina dan mengintervensi pers memiliki konsekuensi hukum yang serius.
By : Edi Wijaya





