Zonarepublik.com, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menebar gebrakan dengan menetapkan seorang bendahara muda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Tersangka berinisial LK (30), pegawai PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), resmi dijerat penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejari setempat, Rabu (30/7/2025) sore. 31 Juli 2025
Penetapan tersangka ini bukan tanpa alasan. Tim penyidik mengaku telah mengantongi bukti kuat terkait tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan LK dalam mengelola keuangan perusahaan “pelat merah” milik Pemkab Lampung Selatan periode 2022-2023. Fakta mengejutkan terungkap dari audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung: kerugian negara mencapai Rp 517.382.907
“Alat bukti telah cukup untuk menduga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Lampung Selatan Maju,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, mengutip laporan audit Kejati Lampung tertanggal 10 Juni 2025 yang menjadi pijakan utama.
Penanganan kasus ini punya sisi unik. Mempertimbangkan kondisi LK yang baru saja melahirkan dan masih dalam masa menyusui, Kejari mengambil langkah penahanan khusus dengan penahanan Rumah selama 20 hari terhitung sejak 30 Juli 2025.
“Tersangka dikenakan alat pendeteksi elektronik (APE) dan wajib melapor berkala ke penyidik selama masa penahanan,” jelas sumber penyidik Kejari. Langkah ini menunjukkan penegakan hukum yang tetap menjunjung asas kemanusiaan meski kasusnya serius.
Pasang jerat hukum yang siap menjerat LK sangat berat. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2021) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal: pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara ditambah denda fantastis Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Meski ada pertimbangan kondisi tersangka, Kejari Lampung Selatan berkeras bahwa penegakan hukum harus tuntas. “Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, meskipun yang bersangkutan memiliki kondisi khusus,” tegas tim penyidik dengan lantang.
“Penegakan hukum tetap berjalan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kemanusiaan,” pungkas mereka, menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Proses hukum terhadap LK kini memasuki tahap lanjutan. Publik Lampung Selatan menanti, apakah kasus ini akan mengungkap praktik korupsi yang lebih luas di tubuh BUMD daerah?
By : Edi Wijaya





