Zonarepublik.com, Pringsewu – Tekanan publik memuncak menghantam Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas, dalam mengusut tuntas skandal korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru Tahun 2024. Desakan keras agar kasus ini tidak berhenti hanya pada dua terdakwa yang diduga sebagai “pelaksana lapangan” kian menggema.
Fakta persidangan yang telah menampilkan lebih dari 20 saksi, termasuk pengurus APDESI tingkat kabupaten dan kecamatan, kepala pekon, unsur kecamatan, Dinas PMP, dan vendor, telah menguak pola yang sistematis. Publik mencium bau kuat adanya aktor intelektual (otor) dan jaringan yang lebih luas di balik skema penggelapan anggaran desa ini.
Bukti di persidangan secara gamblang menunjukkan skema berantai Tri Haryono (Sekretaris Dinas PMP) didakwa aktif mengarahkan para Kepala Pekon untuk memasukkannya ke APBDes Perubahan. Erwin Suwondo (pihak swasta) sebagai pelaksana teknis. Pertanyaannya yang menggantung dan menohok siapa yang memberi “restu” dan “ruang” agar skema semulus ini bisa berjalan? Apakah para pengurus APDESI yang sudah digeledah itu hanya figuran, atau justru bagian dari mata rantai yang menentukan?
Pernyataan Kadek Dwi Ariatmaja (Kasi Intel Kejari Pringsewu) bahwa kejaksaan “tidak akan menutup mata” dan akan menindaklanjuti jika ada fakta hukum baru, dinilai publik sebagai pernyataan standar yang harus dibuktikan dengan aksi nyata.
Publik bosan dengan retorika “tunggu hasil persidangan”. Kekuatan intelijen dan penyidikan kejaksaan dipertaruhkan di sini: Apakah memiliki nyali membongkar hingga ke akar-akarnya, atau hanya memetik buah yang mudah jatuh?
Masyarakat Pringsewu dan pengawas anti-korupsi menyoroti tiga poin kritis:
1. Transparansi Total: Kejari Pringsewu harus membuka perkembangan penyidikan terhadap pihak lain, terutama APDESI, yang telah menjadi sorotan sejak penggeledahan.
2. Pelacakan Aliran Dana: Ke mana larinya uang rakyat dari desa-desa itu? Pelacakan harus dilakukan hingga ke penerima manfaat akhir, bukan hanya berhenti di rekening vendor.
3. Komitmen Tanpa Tebang Pilih: Penegakan hukum harus menciptakan efek jera yang nyata. Menangkap “ikan kecil” sementara “ikan hiu” dibiarkan berenang, adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan pembiaran terhadap korupsi yang terstruktur.
Skandal Bimtek 2024 adalah ujian kredibilitas bagi Kejari Pringsewu. Apakah institusi ini akan menjadi pahlawan penegak hukum yang membongkar jaringan koruptif, atau sekadar menjadi stempel untuk mengakhiri kasus secara cepat dan superficial? Masyarakat menunggu, mengawasi, dan tidak akan berhenti mendesak.
Keadilan hanya akan terwujud ketika semua aktor, dari eksekutor hingga dalang, dihadapkan di meja hijau. Jangan ada yang dikorbankan
By : Edi Wijaya





