Izin Abu-Abu Provider Wi-Fi di Kecamatan kedondong, Dinas Kominfo dan Camat Dipertanyakan

Zonarepublik.com, Pesawaran – Polemik pelanggaran aturan telekomunikasi menganga di Kecamatan kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Pemasangan jaringan internet (Wi-Fi) oleh berbagai provider dilakukan secara tidak transparan dan diduga kuat tanpa mengantongi izin operasional.

 

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Sinar Harapan, Bagus Giyarto, secara terbuka mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada media, Bagus mengakui ketidaktahuan dan ketidakjelasan status perizinan provider-provider yang beroperasi di wilayahnya.

 

“Terkait izin dari provider Wi-Fi yang masuk ke desa saya, ada yang basa-basi, ada yang enggak, alias gak jelas. Sampai gak tau ada berapa propaider Wi-Fi yang masuk,” ujar Bagus Giyarto, mengungkapkan lemahnya kordinasi dari pihak pengusaha Wi-Fi

 

Pernyataan sang kepala desa ini ibarat buka kotak Pandora, yang menyingkap lapisan masalah serius dalam keberadaan operator ilegal yang menjalankan usaha tanpa landasan hukum.

 

Titik Pelanggaran dan Aturan yang Diinjak-injak:

1. Pelanggaran oleh Provider/Wi-Fi RT RW (Penyelenggara Telekomunikasi Khusus):

   · Pasal 11 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: “Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin.”

   · Pasal 38 ayat (1) UU Telekomunikasi: “Setiap orang dilarang menyelenggarakan telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan izin yang diberikan.”

   · Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi Khusus: Provider Wi-Fi lokal/komunitas wajib memiliki Perizinan Berusaha Telekomunikasi Khusus dari Kementerian Kominfo. Operasi tanpa izin ini merupakan tindak pidana.

Operasi provider tanpa izin ini membawa sejumlah risiko bagi masyarakat, Tidak ada jaminan keamanan data pribadi pengguna, Tidak ada standar layanan dan perlindungan konsumen, Potensi hilangnya pendapatan negara dari pajak dan biaya perizinan.

 

Polemik ini memantik pertanyaan mendasar, Ke mana Dinas Kominfo Kabupaten Pesawaran mengapa bisa ada begitu banyak operator “gelap” beroperasi tanpa pengawasan dan penertiban, Bagaimana warga yang sudah menjadi pelanggan Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi masalah?

 

Team juga melakukan kordinasi dan konfirmasi pada Kepala Desa Kubu Batu Siswanto dan Sekdes Kubu Batu Agung Kecamatan Way Khilau melalui pesan Whatsap nya sampai pemberitaan di terbitkan tidak ada jawaban

 

Publik menunggu tindakan tegas, bukan sekadar pengakuan. Pesan jelas hukum telekomunikasi bukan sekadar basa-basi. Ia wajib ditegakkan, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Kelalaian ini adalah pintu masuk bagi chaos di dunia digital yang rawan kejahatan siber. Sudah waktunya Dinas Kominfo Pesawaran turun tangan, dan Kepala Desa Sinar Harapan bertindak lebih dari sekadar memberi pernyataan.

Diberitakan sebelumnya dengan link berita di bawah ini :

1. https://zonarepublik.com/pemasangan-kabel-wifi-di-tiang-listrik-menuai-perhatian-publik-yang-berada-di-desa-kubu-batu/

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *