Zonarepublik.com, Pesawaran – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, terus menjadi sorotan. Masyarakat mengeluhkan biaya yang harus ditanggung mencapai Rp 400.000 per sertifikat, serta lambatnya proses penerbitan sertifikat yang hingga kini masih menjadi polemik. Rabu 19 November 2025
“Kami tidak tahu kendalanya apa. Dari tahun 2023, sekarang sudah tahun 2025, masih belum kelar dan tidak jelas sampai kapan. Bisa saja kami berasumsi sertifikat kami tidak diurus, atau bahkan ada oknum yang memanfaatkan,” keluh salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap sertifikat tanah segera terbit sebagai pegangan atas hak kepemilikan tanah mereka. “Supaya kami tenang juga kalau sertifikat sudah di tangan kami,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Kedondong, Badrun Naim, mengakui adanya sejumlah kendala. Ia menjelaskan, program PTSL tahun 2023 baru bisa diselesaikan pada 2024 dengan kuota di bawah 200 bidang tanah.
“Biasanya, pemberkasan masyarakat ada yang kurang, seperti PBB atau KTP, sehingga molor ke tahun 2024. Untuk tahun 2025, kami mengusulkan lagi, tetapi karena kuota sedikit, kami dipending untuk 2026,” jelas Badrun.
Selain itu, terdapat 42 bidang tanah yang mengalami kendala teknis, yaitu operled atau ketidaksesuaian antara ukuran di lapangan dengan surat. “Di peta internet tidak ketemu, susah mereka menggambarnya. Itu yang belum jadi dan ditangguhkan. Kata BPN, akan ditangani khusus,” ungkapnya.
Terkait biaya yang ditudingkan masyarakat mencapai Rp 400.000, Badrun membantahnya. Ia menyatakan bahwa besaran biaya telah disepakati melalui musyawarah desa, yaitu sebesar Rp 325.000.
“Patokannya itu tiga, karena patok sesuai ukuran tanah. Kalau segi empat, patoknya empat. Biaya itu untuk materai, biaya ukur, dan partisipasi untuk tim ukur, seperti untuk makan, rokok, atau minum. Tergantung medan juga, kadang masyarakat merasa kasihan dan membelikan rokok, sehingga biayanya bisa melebihi,” papar Badrun.
Badrun juga menyinggung Peraturan Bersama Tiga Menteri yang menetapkan biaya PTSL sebesar Rp 200.000. Namun, menurutnya, dalam bimtek yang diadakan BPN Pesawaran, Kejaksaan, dan notaris, disimpulkan bahwa selama ada kesepakatan di desa, hal itu tidak menjadi masalah.
“Acuannya tidak melebihi Rp 900.000. Bukan hanya Desa Kedondong yang mengeluh terkait operasional PTSL sebesar Rp 300.000, tetapi seluruh Kabupaten Pesawaran. Biaya itu untuk fotokopi, materai, dan biaya konsultasi bolak-balik ke kabupaten,” tutup Badrun.
Di balik penjelasan tersebut, masyarakat masih menanti kepastian dan kejelasan. Lambatnya proses sertifikasi dan besarnya biaya yang harus ditanggung menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah desa, BPN, dan pemangku kepentingan lainnya untuk segera diselesaikan. Hak masyarakat atas kepastian hukum atas tanah mereka tidak boleh lagi terabaikan.
By : Edi Wijaya





