Diduga Curi Listrik untuk Proyek KDMP, LSM PENJARA Lampung Siapkan Laporan ke PLN dan APH

Zonarepublik.com, Pesawaran, Lampung – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sukajaya Pedada, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan publik. Selain muncul dugaan penggunaan aliran listrik tanpa melalui meteran resmi, proyek yang dibiayai dengan anggaran cukup besar tersebut juga mulai dipertanyakan terkait kualitas pekerjaan konstruksinya.

 

Bacaan Lainnya

Sorotan tersebut mengemuka setelah sejumlah warga menyampaikan informasi mengenai aktivitas pengelasan dan pengoperasian mesin sedot air yang diduga menggunakan sambungan listrik langsung dari jaringan PLN selama proses pembangunan berlangsung.

 

Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Lampung, Mahmuddin, menilai apabila informasi tersebut terbukti benar, maka hal itu patut menjadi perhatian serius karena setiap kegiatan pembangunan seharusnya dilaksanakan dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

 

“Jangan sampai pembangunan yang menggunakan anggaran besar justru diawali dengan praktik yang diduga mengabaikan aturan. Kepatuhan terhadap hukum harus menjadi dasar sejak awal pekerjaan dilaksanakan,” tegas Mahmuddin.

 

Pernyataan tersebut menguat setelah pelaksana lapangan proyek yang mengaku bernama Saiful mengakui bahwa aktivitas pengelasan dan pengambilan air memang sempat memanfaatkan aliran listrik yang diambil langsung dari jaringan PLN karena belum tersedia meteran listrik di lokasi pekerjaan.

 

“Ya betul, untuk pengelasan dan pengambilan air pakai mesin sedot memang mengambil listrik langsung dari kabel PLN karena kami belum memasang meteran listrik,” ujar Saiful saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Namun berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun dari masyarakat sekitar, kabel yang sebelumnya digunakan disebut telah dipindahkan ke bagian belakang rumah warga dan kini telah dicabut. Pekerjaan proyek saat ini dikabarkan hanya menyisakan tahap akhir berupa pelesteran sebagian bangunan.

 

Meski demikian, Mahmuddin menegaskan bahwa pencabutan kabel tidak serta-merta mengakhiri kebutuhan adanya pemeriksaan terhadap dugaan yang telah terjadi sebelumnya.

 

“Kalau memang benar pernah ada penggunaan listrik tanpa prosedur resmi, maka perlu ada klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Yang harus diuji adalah fakta yang terjadi saat pekerjaan berlangsung,” katanya.

Selain persoalan kelistrikan, sejumlah warga juga mempertanyakan mutu pekerjaan konstruksi bangunan KDMP tersebut. Beberapa warga mengaku menemukan indikasi penggunaan material pasir yang diduga bercampur tanah dan mempertanyakan kedalaman pondasi bangunan yang dinilai perlu diverifikasi oleh pihak teknis yang berwenang.

 

Atas berbagai informasi yang berkembang, LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung mendesak instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan standar konstruksi yang berlaku.

Menurut Mahmuddin, pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administrasi semata, melainkan juga harus menyentuh kualitas fisik bangunan yang nantinya akan digunakan masyarakat.

 

Dalam keterangannya, Saiful juga sempat menyebut nama seorang anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial FF yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.

 

Menanggapi hal itu, Mahmuddin meminta agar pihak yang disebut memberikan klarifikasi secara terbuka guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Publik berhak memperoleh informasi yang jelas dan transparan. Jika memang terdapat keterkaitan sebagaimana yang disebutkan, maka perlu ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” ujarnya.

Guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, tim media melakukan konfirmasi kepada FF melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, FF menjelaskan bahwa sambungan listrik yang menjadi sorotan saat ini sudah tidak digunakan lagi. Ia juga mengaku tidak memahami secara rinci spesifikasi teknis instalasi listrik yang sempat dipakai di lokasi proyek.

“Itu kan sudah dicabut sambungan listriknya. Setahu saya juga menggunakan meteran bekas, kalau terkait berapa ampere saya kurang paham. Kalau keterkaitan saya dalam pembangunan KDMP Desa Sukajaya, hanya sebatas menyuplai material pasir dan batu,” jelas FF.

 

LSM PENJARA Indonesia menilai dugaan penggunaan tenaga listrik tanpa prosedur yang sah perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang, termasuk pihak PLN, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Di sisi lain, dugaan terkait mutu konstruksi bangunan juga dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berkompeten agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

Mahmuddin menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada instansi terkait agar seluruh informasi yang berkembang dapat diperiksa secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta.

“Kami tidak ingin membangun opini. Karena itu kami memilih menempuh jalur resmi agar seluruh fakta dapat diuji secara hukum. Jika tidak ada pelanggaran tentu harus dinyatakan demikian, tetapi apabila ditemukan pelanggaran maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang terkait dugaan penggunaan listrik maupun kualitas konstruksi proyek KDMP tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *