Zonarepublik.com, Pesawaran – Aktivitas pertambangan emas di wilayah Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan dugaan masih berlangsungnya aktivitas tambang yang dikaitkan dengan perusahaan PT LKC dan PT LSB, meskipun izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki disebut telah berakhir.
Keluhan warga tidak hanya menyangkut persoalan legalitas aktivitas tambang, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial dan keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah mereka sendiri.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas penambangan disebut masih berlangsung secara terbatas di beberapa titik lokasi. Warga menilai kesempatan bekerja di area tambang diduga hanya diberikan kepada kelompok tertentu yang dikaitkan dengan pihak bernama Aslan dan Yuli.
“Kami hanya jadi penonton di kampung sendiri. Kalau memang aktivitas tambang masih berjalan, seharusnya masyarakat sekitar juga mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar seorang warga.
Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, selain mempertanyakan status perizinan, warga juga menyoroti dugaan adanya perlakuan yang tidak merata dalam pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Sorotan publik semakin menguat karena aktivitas tambang di kawasan tersebut sebelumnya pernah menjadi perhatian berbagai pihak setelah terjadi insiden yang menyebabkan korban tertimbun material tambang. Saat itu, pemerintah daerah dan instansi terkait disebut sempat melakukan peninjauan lapangan serta meminta penghentian sementara aktivitas hingga seluruh aspek perizinan dan keselamatan kerja dipenuhi.
Namun hingga kini, warga mengaku masih mempertanyakan kepastian status operasional tambang tersebut.Di sisi lain, hingga berita ini disusun, pihak yang disebut sebagai manajemen perusahaan, belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun tudingan yang berkembang di masyarakat. Upaya konfirmasi yang dilakukan media masih belum memperoleh tanggapan.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Pesawaran, instansi teknis bidang pertambangan, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terbuka guna memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain meminta penegakan aturan, warga juga mendesak adanya transparansi dalam pengelolaan kegiatan tambang serta pelibatan masyarakat lokal secara lebih luas agar manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh kelompok tertentu.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa transparansi dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mencegah munculnya spekulasi, konflik sosial, maupun dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha di sektor pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan akurasi jurnalistik.
By : Edi Wijaya





