Zonarepublik.com, Pringsewu – Menindak lanjuti dugaan Penyimpangan anggaran dana Pekon Sukanegri, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, provinsi Lampung, Aktivis Independent Masyrakat Anti Korupsi ( G – MAKI )mendatangai pihak kecamatan untuk Meminta tanggapan yang kemudian, di temui oleh Subur selaku PLT Camat Pardasuka. pada Kamis 19 Juni 2025
Mahmuddin yang menyampaikan langsung ke pihak kecamatan adanya dugaan penyimpangan anggaran di Pekon Sukanegeri sengaja mendatangi pihak kecamatan agar dapat memberikan penjelasan secara Langsung agar tentunya dapat di tindak lanjuti karna jelas adanya beberapa Aitem yang dipertanyakan oleh masyarakat setempat kami menduga adanya aroma korupsi .
Selain itu kami juga sudah menyampaikan informasi ini ke pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kami sangat mengharapkan dari pihak APIP dapat memberikan Nama Nama pegawai inspektorat yang melakukan pemeriksaan di pekon sukanegri agar tentunya dapat memberikan penjelasan dan nanti kita sama sama memberikan penjelasan yang nyata dengan data.
Subur kemarin menjelaskan bahwa dirinya masih baru dan saat ini dirinya masih belum terlalu memahami dan mengerti tentang penggunaan dana pekon, karna dirinya sebelumnya aktif di dinas pendidikan, tapi dirinya berjanji dalam waktu dekat akan menyelusuri apa saja yang menjadi kecurigaan penyimpangan penggunaan tersebut. jelas nya
Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku SKPD yang paling dekat dengan desa, maupun selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh pp dan permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.
PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa, melalui:
– Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades
– Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
– Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa
– Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
– Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa
– Fasilitasi pelaksanaan pilkades
– Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD
– Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian perangkat desa.
konfirmasi Ke Arfan selaku ketua BHP Bandan hippun pemekonan pekon Sukanegeri. tidak menangapi soal indikasi pembelanjaan piktif,Arfan belum memberikan balasan.
By : Redaksi





