Kades Tanjung Rejo Yusman Resmi Dilaporkan Di Kejari Pesawaran Oleh Rudi Sapari

Zonarepublik.com, Pesawaran –  Kades Yusman bakalan tersandung hukum atas dugaan morat maritnya dalam realisasikan anggaran dana desa pada tahun 2023, banyaknya dugaan penyimpangan terungkap setelah masyarakat melakukan pengecekan dalam beberapa aitem kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Senin 06 Mei 2024

 

Bacaan Lainnya

 

Yusman yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Desa Tanjungrejo yang mana dalam kepemimpinan saat ini sudah satu tahun berlalu berlagak tidak mengerti dengan pengelolaan anggaran dana desa yang dipimpin olehnya, yang mana menyebabkan kecewa warga masyarakat desa Tanjung Rejo, di mana sebelumnya desa Tanjungrejo sangat kondusif dan tidak pernah ada persoalan.

 

 

Kecewa dengan ketidak tegasan Yusman dalam memimpin desa membuat warganya geram hingga dugaan telah menyimpangkan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara dari beberapa item pembelanjaan dan perealisasian yang diduga tidak akurat dalam laporan pertanggung jawaban nya.

 

 

Rudi Sapari A.s selaku masyarakat Desa Tanjung Rejo mengatakan saat ditemui di kediamannya menjelaskan bahwa pada senin 6 Mei 2024 dirinya juga telah melaporkan Kepala desanya ke Kejari Pesawaran, atas dugaan korupsi penggunaan Dana Desa. Rudi menjelaskan berdasarkan data APBDES dalam realisasi nya, tahun 2023 diduga terindikasi pengelolaannya  syarat akan penyimpangan

 

“Kades Yusman Sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan dalam hal ini dan berdasarkan data yang ada kerugian negara berjumlah sebesar Rp 364 juta rupiah”.

 

 

Maka dari itu Yusman selaku kepala desa harus bertanggung jawab, jangan kalau ditanya hanya jawab Saya tidak tahu dan saya tidak mengerti. Bahkan ada yang bilang ke saya Yusman selaku Kades tidak serius untuk membangun desa Tanjung Rejo takhanya sampai di situ dia sering bilang semua terserah masyarakat bila masyarakat meminta saya mundur saya akan mundur dari jabatan kepala desa Dia sering bilang begitu. Jelas Rudi

 

Selain itu juga terkait masalah gajih aparat desa yang lama itu pun belum terselesaikan dan tahun sudah berlalu jadi ada dugaan tanda tangan aparat desa yang lama ditandatangani oleh Yusman sendiri, maka dari itu saya selaku warga masyarakat desa Tanjung Rejo sangat mengharapkan laporan saya segera dapat ditindaklanjuti oleh Kejari Pesawaran, saya sangat yakin Kejari dapat segera melakukan pemanggilan terhadap Yusman selaku kepala desa Tanjungrejo. Jelas Rudi.

 

 

Tapi bila memang Kejari Pesawaran tidak segera memproses dan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Yusman ya tentunya saya selaku masyarakat akan mengambil langkah lain. Karena sudah jelas di dalam PP 43 tahun 2018 masyarakat diwajibkan turut serta mengawasi mengawal penggunaan dan terealisasian dana desa. Karena sudah jelas di desa Tanjungrejo ini di tahun 2023 tidak ada satupun bangunan fisik sedangkan uangnya kudes. Pungkas Rudi

 

Di beritakan sebelum nya dengan link berita:

1. https://zonarepublik.com/waduh-kades-tanjung-rejo-roling-jabatan-sekdes-tanpa-dasar/

2. https://zonarepublik.com/rudi-sapari-a-s-sesalkan-sikap-kepala-desa-tanjung-rejo-yang-sewenang-wenang/

3. https://zonarepublik.com/kepala-desa-tanjung-rejo-y-diduga-fiktifkan-anggaran-ketahanan-pangan-tahun-2023/

4. https://zonarepublik.com/ada-apa-camat-way-khilau-nr-lakukan-pemblokiran-nomor-awak-media/

 

( Edi Wijaya )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *