Inspektorat Tanggamus Sebutkan Kesalahan Administrasi Segera Panggil Kakon Pariaman

Zonarepublik.com, Tanggamus – Supaya menjadi terang menerang terkait penggunaan anggaran Dana Desa di Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung team telusur media zonarepublik.com meneruskan penelusuran pada pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Senin 06 Mei 2024

 

Bacaan Lainnya

 

Melalui pesan Whatsap nya Gustam Apriansyah selaku Sekjen Inspektorat Tanggamus menjelaskan, Terkait penyaluran anggaran dana desa di Pekon Pariaman yang mana pada tahun 2023 untuk aitem kegiatan pembangunan rabat beton dan MCK yang baru dikerjakan mei 2024, terkaitan informasi ini Inspektorat hari ini telah melakukan kordinasi dengan pihak kecamatan limau dan meminta hasil monev tahap 3 oleh kecamatan terkait pelaksanaan dana desa di kecamatan Limau.

 

 

” nanti dari hasil monev kita sandingkan dengan informasi yang ada di salah satu media online untuk dianalisa dan ditelaah terkait indikasi permasalahan tersebut”.

 

 

Lanjud Gustam Apriansyah, terkait Pembuatan peta wilayah dan sosial desa yang tidak jelas dalam pelaporan pertanggung jawaban nya saat di lakukan audit atau monitoring dari Inspektorat Tanggamus Tahun 2023 inspektorat melakukan monev kegiatan ke Pekon Pariaman yang menganggarkan kegiatan pemetaan di Kabupaten Tanggamus. Ungkapnya

 

 

Dimana dari hasil monev didapat Pekon Pariaman dalam menganggarkan kegiatan tersebut tidak sesuai dengaan mekanisme pengadaan di Pekon sehingga ada beberapa rekomendasi hasil monev kami, yaitu untuk menyetorkan kembali kegiatan tersebut ke kas Pekon dan apabila memang kegiatan pemetaan tersebut dianggap prioritas dan dibutuhkan silahkan menganggarkan kembali di perubahan APBDes atau APBDes tahun berikutnya dengan memperhatikan ketentuan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di tingkat Pekon. Pungkas Gustam Apriansyah

 

 

Masih ucap Gustam Apriansyah, Untuk kegiatan TA 2023 yang di indikasikan dilaksanakan 2024 apabila benar ini merupakan kesalahan administrasi yang bisa berdampak atau tidak berdampak pada kerugian negara setelah dilakukan Audit dengan tujuan tertentu. Terkait dengan pencairan Tahap 1 untuk tahun 2024 syarat pencairan adalah Pekon Telah membuat ApBdes yg telah dilakukan verifikasi oleh camat dan disampaikan ke Pemerintah Daerah melalui dinas PMD untuk diusulkan pencairan tahap 1 tahun 2024. Jadi LPJ tahun 2023 tidak menjadi syarat pada pencairan tahun 2024 tetapi LPJ TA 2023 disusun dan diinput dalam siskudes maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berkahir. Tegasnya

 

 

Untuk saat ini Inspektorat Tanggamus telah ber kordinasi dengan pihak kecamatan limau untuk meminta hasil monev kecamatan, selain itu akan kita lakukan memanggil kepala Pekon untuk meminta klarifikasi Terkait informasi yang ada di salah satu media online tersebut, belum bisa saya pastikan kemungkinan minggu depan atau depannya lagi karna minggu ini masih banyak agenda kegiatan dan banyak hari libur nya. Tutupnya

( Edi )

 

Di beritakan sebelum nya dengan link beritakan:

1. https://zonarepublik.com/kepala-pekon-pariaman-purwanto-diduga-fiktifkan-ratusan-juta-dana-desa-tahun-2023/

2. https://zonarepublik.com/bhp-pekon-pariaman-buka-fakta-dugaan-fiktif-rabat-beton-dan-mck/

3. https://zonarepublik.com/masyarakat-pekon-pariaman-nilai-pendamping-desa-diduga-bersekongkol-dengan-kakon/

4. https://zonarepublik.com/camat-limau-diduga-kuat-restui-kakon-pariaman-lakukan-kegiatan-fiktif/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *