Zonarepublik.com, Pesawaran – Penyerobotan Tanah milik subandi yang dijadikan jalan untuk fasilitas umum ternyata tidak memiliki surat hibah dari pemilik yang sah, penyerobotan tanah dan pengrusakan Pasilitas Umum jambanisasi yang di bangun pada tahun 2021 yang sumber dana nya dari APBD daerah Provinsi Lampung, penyerobotan dan pengrusakan Bangunan yang terjadi di desa tanjung rejo kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi lampung, di soal oleh Warga masyarakat dan Pemilik tanah yang sah,Rabu 8 Januari 2024

Adapun lokasi Penyerobotan dan pengrusakan Pasilitas umum Tersebut berada di Dusun 1 Dan yang lebih parahnya lagi selain adanya penyerobotan pemerintah desa juga sudah Menganggarkan proses pembuatan jalan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2024. yang mana proses sebenarnya adalah swadaya masyarakat dimana warga yang berada di dusun satu dipinta sejumlah uang Rp 200 000 rupiah untuk satu KK,
Subandi selaku pewaris tanah tidak terima tanah miliknya dipergunakan menjadi jalan publik karna semestinya pihak Pemerintah Desa Sebelum membangun bertanya dulu siapa pemilik tanah yang sebenarnya jangan sewenang wenang begini mas kata Suwandi,selama ini tanah ini saya percayakan kepada Keponakan saya yang bernama Tri ,tapi saya mendengar tanahnya malah dijadikan jalan untuk umum kan gak bener ini,saya sudah meminta ke pihak desa Agar Segera menutup Jalan ini jelas Subandi di lokasi tanahnya .
Di lokasi yang sama Toni yang Mengaku Sebagai ketua BPD Saat di konfirmasi membenarkan bahwa Tanah yang dijadikan jalan adalah milik Subandi Selaku Anak ke dua Dari Alm ,Ali Mazdi sebagai Pemilik sah ,Sedangkan Kami Mendapatkan Surat Hibah Dari Sodara Tri Selaku keponakan Subandi ,kalau soal Anggaran yang dipergunakan membangun jalan ini saya lupa Nanti kita bicarakan di kantor desa saja kata toni. adapun yang merusak bangunan jamban nisasi berbarengan dengan pengerjaan jalan yang berada di lokasi Toni mengatakan Tidak tau siapa yang Merusaknya.
Mahmuddin Ketua DPC PWRI Pesawaran yang mendampingi Subandi Bersama masyarakat Akan segera melaporkan pihak Desa ke Aparat penegak hukum karna jelas di dalam Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pengrusakan fasilitas umum adalah Pasal 170. Ancaman pidana yang dikenakan untuk pelaku pengrusakan fasilitas umum adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, ada beberapa pasal lain yang mengatur tentang pelanggaran terkait fasilitas umum, yaitu:
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000 untuk pelaku perusakan sarana kelengkapan jalan, seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang penghancuran atau pengrusakan dalam bentuk pokok.
Pasal 407 KUHP mengatur tentang penghancuran atau pengrusakan ringan. Perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Hal ini karena penggunaan fasilitas umum merupakan bentuk implementasi negara dalam menjalankan hak kesejahteraan
By : Redaksi





