Kepala Desa Mekarjaya Diduga Selewengkan Dana Desa Hingga Ratusan Juta

 

Zonarepublik.com, Bogor – Puluhan Masyarakat Desa Mekarjaya , Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, menyoal anggaran Dana Desa mulai dari penganggaran hingga dalam realisasi nya diduga syarat akan penyimpangan yang di lakukan oleh Kepala Desa Yasin di duga merugikan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah. Jum’at 07 Juni 2024

Bacaan Lainnya

 

 

Masyarakat yang minta namanya sementara untuk tidak di sebutkan namanya menjelaskan pada media ini, terkait pembangunan seperti jalan desa memang ada di setiap RW hingga RT, tapi untuk pemberdayaan masyarakat yang sangat kami soroti, karna memang kami masyarakat kurang dilibatkan mulai dari perencanaan hingga dalam pelaksanaan nya.

 

 

 

 

Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Banyak sekali adanya kasus yang menyeret oknum kepala Desa dan aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.

 

 

dijelaskan dalam pasal UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 21 sampai 24 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi

 

 

Untuk di ketahui Pada Tahun 2022 Desa Mekarjaya mendapatkan pagu anggaran dana desa sebesa Rp. 984.433.000,

 

 

Pada Tahap 2 menganggarkan hingga merealisasikan dalam bidang kegiatan

• Lumbung Desa Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Rp 196.886.600

 

 

Untuk Tahun 2023 Desa Mekarjaya mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp. 1.116.915.000

 

Pada Tahap 2 desa Mekarjaya menganggarkan dan merealisasikan dalam bidang kegiatan

• Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Peternakan Ikan dan Pembuatan Kolam

Rp 123.383.000

• Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Penanaman Anggur Rp 20.000.000

• Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Penanaman SORGUM Rp 30.000.000

• Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Renovasi Kandang Domba dan Penambahan Bibit Domba Rp 50.000.000

 

Tahap 3 di anggarkan kembali dalam realisasi dalam bidang kegiatan

• Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Peternakan Ikan dan Pembuatan Kolam

Rp 123.383.000

• Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Penanaman Anggur Rp 20.000.000

• Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Penanaman SORGUM Rp 30.000.000

• Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Renovasi Kandang Domba dan Penambahan Bibit Domba Rp 50.000.000

• Penyertaan Modal BUMDes Rp 100.000.000

 

 

Dalam keterangan masyarakat Desa Mekarjaya, untuk tahap 2 tahun 2022 kami tidak tau bila penganggaran untuk ketahanan pangan bergerak di bidang apanya, tapi kalau untuk tahun 2023 memang ada kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk bidang pembagian bibit anggur iya memang ada tapi kurang efektif kalau menurut saya.

 

 

Lanjut sumber, ya untuk pengadaan bibit anggur kami rasa kurang tepat karena kan lokasi desa kami sangat padat, apalagi hingga menelan anggaran hingga 20 juta, untuk pembuatan kolam hingga bibit ikan kami gak tau letaknya dimana karena memang kami masyarakat tidak di libatkan dalam pelaksanaan nya

 

 

” Untuk kegiatan dalam aitem kegiatan pemberdayaan untuk masyarakat kami duga team perencanaan hingga team pelaksana dalam bidang kegiatan hanya mementingkan keuntungan untuk pribadi dan kelompok nya saja”.

 

 

Masih ungkap sumber semuanya harus di kontrol lagi baik dari pendamping desa, team monitoring kecamatan, team monitoring inspektorat kabupaten Bogor agar bisa kroscek ulang dalam pelaksanaan nya, harapan kami di buka secara terang menerang supaya jangan sampai merugikan masyarakat hingga negara. Pintanya

 

 

Jadi kami berharap pada inspektorat, Tipikor Polres Bogor dan kejaksaan Bogor agar bisa menindaklanjuti apa yang menjadi harapan kami selaku masyarakat,bila memang di temukan adanya kerugian negara yang di lakukan oleh kepala desa Mekarjaya Yasin agar bisa di tindak lanjut dengan peraturan yang berlaku di negara republik Indonesia. Tegasnya

 

 

Untuk mendapatkan informasi redaksi media ini melakukan kordinasi dan konfirmasi pada Kepala Desa Mekarjaya Yasin melalui pesan Whatsap di nomor pribadinya walau dalam keadaan aktif dan di baca Kepala Desa tidak memberikan hak jawaba nya sampai berita ini di terbitkan.

( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *