Zonarepublik.com, Pringsewu – Nama Jevi Hardi Sofyan, S.H., M.H., kembali memantik pertanyaan publik tentang batas etika dan regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat akar rumput. Pria yang sehari-hari memimpin Desa Pardasuka itu ternyata juga memegang kendali atas dua organisasi berpengaruh: sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk tingkat Kabupaten Pringsewu.
Akumulasi tiga jabatan strategis pada satu orang ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah tidak terjadi potensi conflict of interest, konsentrasi kekuasaan berlebihan, dan pengabaian prinsip governance yang sehat? Praktik semacam ini berisiko mengaburkan akuntabilitas dan mempersempit ruang partisipasi publik.
Namun, respons dari aparatur pemerintah terkait justru memperdalam kesan abai dan cenderung menutup mata. Kepala Dinas Kesbangpol Pringsewu, Catur Agus Dewanto, S.P., hanya memberikan balasan verbal via WhatsApp yang terkesan basi dan mengulur-ulur waktu: “Siap trimakasih informasinya bisa di pelajari dulu.”
Pernyataan lanjutan tentang adanya tim pemantauan dari kejaksaan dan kepolisian yang disampaikan terkesan sebagai pengalihan isu klasik, tanpa menjawab substansi pertanyaan inti: Apakah akumulasi jabatan ini dibenarkan secara hukum dan etika pemerintahan? Apa langkah konkret pemda mengawalnya?
Ketidakresponsifan justru semakin nyata saat tim media melakukan konfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pringsewu. Meski pesan WhatsApp telah dibaca dan status akun aktif, pihak dinas yang dihubungi memilih untuk membungkam, tidak merespons sama sekali upaya kordinasi dan konfirmasi.
Diamnya aparat dan respons yang mengambang ini ibarat memberikan legitimasi bagi keruwetan tata kelola. Sikap tersebut mengirim pesan keliru bahwa penggabungan peran strategis di tangan segelintir orang adalah hal biasa, dan pertanyaan publik boleh diabaikan.
Publik Pringsewu layak mendapat penjelasan yang transparan dan tegas. Bukan basa-basi birokratis, apalagi keheningan yang bermakna pembiaran. Potensi penyimpangan harus dicegat dari awal, bukan dibiarkan tumbuh subur di balik gemerlap banyaknya titel jabatan.
Diberitakan sebelumnya dengan link berita di bawah ini :
1. https://zonarepublik.com/jevi-hardi-sofyan-diduga-ada-pelanggaran-aturan-di-pemerintahan-desa-dan-lembaga-kepemudaan-pringsewu/
2. https://zonarepublik.com/diam-atau-melindungi-respons-mengambang-kadis-kesbangpol-perkeruh-praktik-akumulasi-jabatan-di-pringsewu/
By : Edi Wijaya





