Zonarepublik.com, Karawang – Sorotan tajam kini mengarah pada kinerja Polres Karawang dalam menangani kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Cilamaya Kulon. Laporan resmi telah diterima sejak 11 September 2025, namun hingga kini, korban dinilai belum mendapat penanganan maksimal dan pelaku masih bebas berkeliaran.
Atas dasar itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Karawang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Karawang, turun tangan langsung mendampingi korban dan keluarga. Mereka menuntut transparansi dan keadilan.
“Kita tidak bisa diam melihat kekerasan terhadap anak. Kami mendesak Polres Karawang untuk segera bertindak, meningkatkan status penyelidikan, dan menuntaskan kasus ini hingga pelaku tertangkap,” tegas Sepri Antoni Sitopu, SH., MH. dari LBH DPD KNPI Karawang, dengan nada mendesak.
Kasus yang berawal sejak Juli 2025 ini, menurut pengakuan pihak keluarga, dilakukan oleh tetangga korban secara berulang. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tinggal bersama neneknya, dengan modus memberi iming-iming uang jajan.
“Awalnya korban trauma dan tertutup. Perubahan perilakulah yang akhirnya mengungkap kisah pilu ini. Ini bukan kasus sekali jadi, tetapi berulang. Kami dari KNPI akan mendampingi sampai tuntas,” ungkap Wakil Ketua KNPI Karawang, Diyah Pitaloka, menekankan betapa seriusnya dugaan kejahatan ini.
Laporan polisi bernomor B/1427/IX/2025/Reskrim yang telah ditandatangani penyidik, ternyata belum diikuti aksi progresif yang diharapkan. Pendampingan oleh KNPI dan LBH difokuskan untuk memastikan korban mendapatkan akses layanan hukum dan psikologis yang tepat, serta melindungi keluarga dari segala bentuk intimidasi.
Tuntutan tegas yang disampaikan kepada Polres Karawang adalah, Eskalasi Status Perkara: Penyidikan tidak boleh berhenti pada tahap awal, tetapi harus ditingkatkan hingga penyidikan aktif. Penangkapan Segera: Pelaku yang merupakan orang dekat dan di lingkungan korban harus segera diamankan untuk mencegah peluang pelaku mengulangi perbuatan atau mengintimidasi korban.
Proses Hukum yang Transparan dan Cepat: KNPI dan LBH akan terus memantau jalannya proses hukum untuk memastikan tidak ada hambatan dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Tinggalnya korban bersama nenek dan kondisi ekonomi yang terbatas dinilai membuatnya sangat rentan. Pendampingan lintas lembaga ini menjadi tameng sekaligus pengawal untuk memastikan suara korban yang masih belia didengar oleh hukum.
Tantangan kini sepenuhnya berada di meja Polres Karawang. Masyarakat dan lembaga pemantau menunggu langkah nyata dan keberpihakan yang tidak setengah-setengah. Apakah aparat akan bergerak cepat mengusut tuntas, atau membiarkan laporan itu hanya menjadi arsip? Jawabannya akan menentukan perlindungan nyata bagi anak-anak di Karawang.
Sumber: LBH KNPI Karawang
By : Redaksi