Zonarepublik.com, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Lampung meraih kemenangan telak dalam sidang ajudikasi sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Jumat (1/8/2025). Majelis Komisioner secara bulat memerintahkan PPID Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, membuka dokumen vital pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya ditutup-tutupi.
Ketua Majelis Komisioner KI Provinsi Lampung, Erizal S.Ag., beserta anggota Dery Hendryan S.IP., S.H., M.H., Med., dan Syamsurizal S.H., M.M., mengabulkan seluruh permohonan DPD PWRI Lampung (Perkara No. 004/VI/KIProv-LPG-PS/2025). Desa Sabah Balau dipaksa buka akses terhadap:
1. RAPBDes Sabah Balau TA 2024
2. SPJ APBDes Sabah Balau TA 2024
3. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBDes Sabah Balau TA 2024
4. Dokumen Pembangunan Talut Penahan Tanah (RAB) Jalan Siswo Suyono TA 2024
5. Dokumen Pembangunan Pariwisata Desa Sabah Balau TA 2024
“Perintahkan Kepala Desa Sabah Balau, Pujianto, selaku atasan PPID, memberikan salinan dokumen-dokumen tersebut,” tegas Erizal membacakan putusan. Batas waktu 14 hari kerja setelah putusan diterima kedua belah pihak diberikan untuk memenuhi kewajiban ini.
Sengketa berawal ketika PPID Sabah Balau menolak mentah-mentah permintaan informasi DPD PWRI Lampung dengan alasan keliru dan menyesatkan, Pemohon “bukan petugas APIP” (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Penolakan inilah yang memicu gugatan ke KI.
“Putusan ini bukti KI Lampung berkomitmen tegakkan hak publik atas informasi,” ujar Yanuar Zuliansyah S.H., kuasa hukum DPD PWRI dari LBH PWRI, penuh semangat. Ia menyatakan apresiasi atas putusan yang adil dan bijaksana.
Yanuar menegaskan putusan ini adalah pembelajaran penting, Informasi publik adalah hak setiap warga negara Indonesia terutama, lanjutnya, menyangkut pengelolaan keuangan negara/daerah (APBN/APBD).
Ia mengingatkan, gugatan DPD PWRI berlandaskan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan KI Lampung ini adalah tamparan keras bagi budaya tutup-tutupan informasi di tingkat desa. Ia menegaskan prinsip dasar, badan publik (termasuk desa) wajib transparan, khususnya dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat, dalam hal ini diwakili oleh organisasi profesi seperti wartawan, memiliki hak dan alat hukum untuk memaksa keterbukaan.
“Kemenangan ini bukan hanya untuk PWRI, tapi untuk seluruh rakyat yang peduli terhadap akuntabilitas dan pencegahan korupsi di tingkat akar rumput,” tegas Yanuar. Kedua pihak masih memiliki hak mengajukan banding ke PTUN dalam waktu 14 hari.
Sorotan kini beralih ke Pujianto, Kepala Desa Sabah Balau. Akankah dokumen-dokumen krusial itu benar-benar dibuka dalam waktu 14 hari ke depan? Ataukah perlawanan terhadap transparansi masih berlanjut? Kemenangan hukum DPD PWRI Lampung telah membuka jalan, tetapi implementasi putusan adalah ujian sesungguhnya bagi komitmen keterbukaan Desa Sabah Balau.
By : Redaksi





