Tak Kunjung Beri Klarifikasi, Dinas BMBK Lampung Terancam Dilaporkan ke Kejati terkait Anggaran Rp10 Miliar

Zonarepublik.com, Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyoroti penggunaan anggaran perawatan rumput dan drainase pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024–2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar.

 

Bacaan Lainnya

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung setelah upaya klarifikasi melalui mekanisme audiensi tidak memperoleh tanggapan dari instansi terkait.

 

Menurut Mahmuddin, sebelumnya LSM Penjara Indonesia telah mengirimkan surat resmi permohonan audiensi kepada Dinas BMBK Provinsi Lampung untuk meminta penjelasan mengenai realisasi penggunaan anggaran perawatan rumput dan drainase pada sejumlah ruas jalan provinsi, khususnya di wilayah Kabupaten Pesawaran.

 

Audiensi dijadwalkan berlangsung pada 5 Juni 2026. Namun hingga 7 Juni 2026, pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung disebut belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas surat yang telah disampaikan.

 

“Kami sudah menempuh jalur yang santun dan sesuai prosedur dengan mengirimkan surat audiensi secara resmi. Namun sampai hari ini belum ada jawaban maupun penjelasan dari pihak Dinas BMBK. Karena itu kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung agar dilakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran perawatan rumput dan drainase yang nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar,” ujar Mahmuddin, Minggu 07 Juni 2026

 

Mahmuddin menilai sikap tidak adanya tanggapan terhadap permohonan audiensi tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

 

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

 

“Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat dan lembaga sosial kontrol, maka sudah semestinya dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” tegasnya.

 

LSM Penjara Indonesia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Provinsi Lampung, BPKP, serta BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut guna memastikan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian negara.

 

Menurut Mahmuddin, langkah pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran daerah agar berjalan secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh siapa pun. Justru karena itu kami meminta aparat yang berwenang melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara profesional sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan terang-benderang,” katanya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan audiensi maupun berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh LSM Penjara Indonesia.

 

LSM Penjara Indonesia menegaskan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung apabila dalam waktu dekat belum terdapat klarifikasi terbuka dari pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung terkait penggunaan anggaran perawatan rumput dan drainase Tahun Anggaran 2024–2025.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *