Zonarepublik.com, Bandar Lampung – Konflik internal di tubuh Yayasan Handayani yang sempat diklaim usai, justru menampakkan akar masalah yang lebih runyam. Di tengah pengumuman perdamaian dan aktivitas belajar yang kembali normal, tersembut polemik akut tentang siapa sesungguhnya pemegang legalitas kepengurusan yayasan. Rabu 28 Januari 2026
Zaiyadi, yang namanya tercatat sebagai Ketua Yayasan dalam Akta Notaris pendirian tertanggal 4 Agustus 2003, angkat bicara. Ia mengungkap fakta mencengangkan, dokumen akta notaris asli tersebut telah hilang secara misterius sejak 2003, tepatnya saat digunakan untuk mengajukan proposal pembangunan.
“Akta notaris hilang saat pengajuan proposal pembangunan, namun tidak ada yang mengaku mengambil ataupun membawanya,” tegas Zaiyadi kepada media, Selasa (27/01/2026) malam. Ia mengaku baru kembali melihat salinannya setelah awak media menunjukkan fotokopi dokumen itu ke rumahnya.
Pernyataan Zaiyadi ini seperti membongkar ‘rekonsiliasi’ yang digaungkan sebelumnya. Dalam surat pernyataan damai, Yani Puspita Sari disebut sebagai ‘pengelola’ yayasan. Klaim Yani sebagai ‘Ketua’ bersandar pada dua dokumen, Keterangan Pelimpahan Jabatan dari Ngadino (2005) dan Surat Pernyataan Ngadino (2012) yang menyatakan Yani sebagai Ketua.
Namun, Akta Notaris 2003 sebagai dasar hukum tertinggi justru mengaburkan legitimasi pelimpahan itu. Dalam akta tersebut, Zaiyadi-lah yang tercatat sebagai Ketua, sementara Ngadino hanya tercatat sebagai Saksi dan Anggota Pembina, bukan sebagai Ketua Yayasan yang sah untuk melimpahkan jabatan.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat cacat formil dan prosedural dalam klaim kepengurusan Yani. Pelimpahan jabatan diduga tidak dilakukan oleh pejabat yang sah menurut akta pendirian, melainkan oleh pihak pembina.
Misteri semakin dalam ketika Zaiyadi mengaku kehilangan akta asli selama 23 tahun dan telah mencari ke seluruh pihak yang terlibat tanpa hasil. Namun, dalam perkembangan terakhir, Yani Puspita Sari mengonfirmasi kepada awak media bahwa akta notaris asli tersebut berada di rumahnya dan akan dikembalikan kepada Zaiyadi.
Pernyataan Yani ini mengundang pertanyaan kritis, Bagaimana dokumen vital yang hilang puluhan tahun bisa berada di pihak yang klaim kepengurusannya justru diragukan oleh dokumen tersebut? Mengapa pengembalian baru dilakukan sekarang, setelah konflik mencuat dan media mendatangi Zaiyadi?
Di tengah kisruh ini, Zaiyadi menyatakan tidak ingin memperkeruh suasana. Meski secara hukum namanya masih tercatat sebagai ketua, ia mengaku ikhlas dan lebih mengutamakan kelancaran proses belajar mengajar. Ia juga mengungkap niat lamanya yang kandas untuk menghibahkan tanah bagi sekolah setelah akta hilang.
Pertanyaan yang Menggantung
1. Dengan dikembalikannya akta asli, apakah status hukum Zaiyadi sebagai Ketua berdasarkan akta 2003 otomatis pulih?
2. Bagaimana validitas seluruh kebijakan dan surat-surat penting yayasan yang terbit selama 23 tahun tanpa dasar akta yang sah?
3. Apakah proses ‘damai’ yang telah disepakati akan direvisi dengan memperhatikan temuan dokumen otentik ini?
Konflik Yayasan Handayani telah bergeser dari sekadar perselisihan internal menjadi kasus uji tentang kepatuhan pada hukum dasar (akte notaris) dan transparansi pengelolaan yayasan. Masyarakat dan pihak berwenang menunggu penyelesaian yang tidak hanya damai, tetapi juga sah secara hukum.
By : Redaksi





