Zonarepublik.com, Pesawaran – Dugaan penggunaan ijazah milik orang lain oleh aparatur desa terungkap di Desa Teba Jawa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Temuan ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam proses pengangkatan aparatur desa yang berlangsung sejak sekitar tahun 2020. Rabu 28 Januari 2026
Investigasi tim media menemukan sedikitnya tiga aparatur desa yang masih aktif menjabat diduga menggunakan identitas dan ijazah pihak lain.
Tiga aparatur tersebut masing-masing berinisial JS selaku Kasi Kesejahteraan, MY selaku Kaur Perencanaan, serta A yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Dusun 001.
JS diduga menggunakan ijazah atas nama GST. Namun berdasarkan keterangan yang dihimpun, sosok yang menjalankan tugas sehari-hari sebagai Kasi Kesra justru disebut merupakan ayah kandung GST. Sementara pemilik sah ijazah, GST, diketahui telah lama berada di luar daerah.
Pada kasus MY, yang diangkat sebagai Kaur Perencanaan tahun 2020, diduga menggunakan ijazah atas nama YS. YS disebut mengundurkan diri pada September 2025 karena lulus PPPK. Namun data yang diperoleh tim media menunjukkan YS tercatat sebagai peserta PPPK angkatan 2024 dan dinyatakan lulus pada Desember 2025. Selain itu, dalam data administrasi desa, posisi YS disebut telah digantikan oleh inisial E sejak tahun 2022. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian data administrasi.
Sementara A hingga kini menjabat sebagai Kadus 001 dan diduga menggunakan ijazah atas nama AF.
Seorang warga Desa Teba Jawa yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui sejak lama adanya aparatur desa yang tidak menggunakan identitas asli.
“Kalau memang dibutuhkan, saya siap memberikan keterangan secara resmi dan membuat surat pernyataan,” ujarnya.
Keterangan warga tersebut memperkuat bahwa dugaan penggunaan ijazah milik orang lain bukan sekadar isu, melainkan telah menjadi pembicaraan di tingkat masyarakat.
Untuk keakuratan informasi yang di terima oleh team media, team media melakukan kordinasi dan konfirmasi dengan Kepala Desa Teba Jawa, melalui telpon Whatsap nya menjelaskan, tidak ada yang menggunakan ijazah lain dan kami sudah di panggil dulu itu oleh inspektorat, Dinas BKD, dan pihak penegak hukum juga itu karna berita dari media Tataan, di tegas kan lagi oleh Amrul melalui pesan Whatsap nya gak ada yang menggunakan ijazah orang lain terkait Aparatur Desa
By : Edi Wijaya





