Zonarepublik.com, Kota Serang – Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat di lingkungan pendidikan Kota Serang. Seorang oknum guru Taman Kanak-Kanak (TK) berinisial AS (50), yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertugas di TK YWKA kawasan Tamansari, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, diduga telah lama menjalani kehidupan sebagai istri kedua dari seorang pria bernama Johani.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, AS berpotensi menghadapi sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian yang berlaku bagi ASN.
Informasi ini mengemuka setelah seorang perempuan bernama Erlina, warga Lampung Timur, mengaku masih berstatus sebagai istri sah Johani dan hingga kini tidak pernah bercerai secara hukum melalui putusan pengadilan.
Menurut Erlina, rumah tangganya mulai hancur setelah suaminya diduga menjalin hubungan dan menikahi AS tanpa persetujuannya. Ia mengaku memilih meninggalkan Kota Serang dan kembali ke Lampung karena tidak sanggup menghadapi kondisi tersebut.
“Saya pulang ke Lampung tanpa membawa apa pun. Harta yang selama ini kami bangun bersama saya tinggalkan begitu saja. Saya kecewa karena suami menikahi AS tanpa seizin saya,” ujar Erlina kepada media, Rabu (10/6/2026).
Tak hanya persoalan rumah tangga, Erlina juga menyoroti sejumlah aset yang menurutnya merupakan hasil perjuangan bersama selama berumah tangga. Ia mengaku tidak pernah menerima pembagian atas aset-aset tersebut.
Rumah yang berada di kawasan Kebon Jahe, Kota Serang, menurut Erlina, telah dijual oleh suaminya tanpa sepengetahuan dirinya. Selain itu, rumah di Perumahan GPA yang dahulu dibeli melalui skema over kredit saat mereka masih hidup bersama, disebut telah beralih kepemilikan.
“Informasinya rumah GPA sekarang sudah atas nama AS. Bahkan ruko di Ciceri yang menurut saya masih ada hak saya dan keluarga suami juga kini dikuasai AS. Saya merasa diperlakukan tidak adil,” ungkapnya.
Merasa hak-haknya terabaikan, Erlina berharap keluarga besar pihak suami dapat membantu memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut secara kekeluargaan maupun melalui jalur hukum yang berlaku.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi media melalui sambungan telepon, AS belum memberikan penjelasan terkait substansi dugaan yang dialamatkan kepadanya. Ia hanya menyampaikan sedang berada di luar kota.
“Ada apa ini? Bapak wartawan ya? Saya sedang di Jakarta mendampingi anak saya,” kata AS singkat.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, Ahmad Nuri, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan memastikan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami akan melakukan kroscek terlebih dahulu. Karena yang bersangkutan berstatus PNS, tentu semua harus diteliti berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai aturan,” tegas Ahmad Nuri.
Pernyataan tersebut membuka peluang adanya pemeriksaan internal apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran aturan kepegawaian.
Sebagaimana diketahui, ketentuan mengenai perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Dalam Pasal 4 ayat (2) ditegaskan bahwa PNS perempuan tidak diperkenankan menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat. Sementara bagi PNS laki-laki yang hendak berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN, tergantung hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat dokumen resmi maupun putusan hukum yang membuktikan status perkawinan antara pihak-pihak yang disebutkan. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.
By : Edi Wijaya