Mencuat Surat Pernyataan Oknum Kepala Sekolah Dengan Istri Orang 

Oplus_131072

Zonarepublik.com, Pesawaran – Fakta memalukan dari dunia pendidikan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, ditemukan oleh awak media photo surat pernyataan seorang oknum kepala sekolah yang menyatakan tidak akan mengulangi atau menghubungi si Fulan (samaran,red) yang masih berstatus istri orang lain.

 

Bacaan Lainnya

RY adalah oknum kepala sekolah, salah satu yang ada di Kecamatan Way Lima, dirinya adalah tersebut yang menyatakan tidak akan mengulangi atau menghubungi seorang perempuan yang masih berstatus istri orang dalam surat pernyataan.

 

Juga dibenarkan oleh RY sendiri saat dihubungi oleh awak media melalui telpon WhatsApp di nomor 08578964****, dirinya membenarkan bahwa benar itu adalah dia, namun sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

 

“Ini maksudnya gimana, kan sudah saya selesaikan secara kekeluargaan” ungkapnya

 

Jika merujuk dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:

 

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Selanjutnya awak media akan menggandeng beberapa ormas dan LSM untuk mengadukan persoalan ini ke dinas pendidikan Kabupaten Pesawaran terkait surat pernyataan oknum kepala sekolah tersebut, jika itu terbukti melakukan kesalahan, agar segera diberi sangsi sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

( Red & Mr )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *