Zonarepublik.com, Pringsewu – Anggaran pendidikan seharusnya menjadi darah bagi hidupnya sekolah. Namun, di SMAN 1 Pardasuka, darah itu dicurigai telah terkontaminasi. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 dan 2 tahun 2025 dengan total fantastis Rp 820.500.000 kini menjadi sorotan tajam dan mengundang tanda tanya besar.
Aktivis Masyarakat Anti Korupsi, Rudi Sapari A.s, bersama sejumlah pihak, mencium bau busuk dalam beberapa pos pengeluaran. Data yang beredar menunjukkan kejanggalan-kejanggalan yang sulit diterima akal sehat, mengindikasikan praktik mark-up anggaran dan penyimpangan yang terstruktur.
Titik Rawan dan Pertanyaan Kritis:
1. Pemeliharaan Sarana Prasarana yang Melonjak Drastis: Pada Tahap 1, dana untuk pemeliharaan mencapai Rp 102.420.200. Namun, di Tahap 2, angkanya turun signifikan menjadi Rp 55.488.895. Pertanyaannya: Pemeliharaan apa yang menghabiskan ratusan juta di semester awal? Apakah ada bukti fisik yang setara dengan nilai sebesar itu? Ataukah ini modus pengisian dana di pos yang dianggap ‘lunak’?
2. Perpustakaan Fantastis Senilai Rp 135 Juta: Di Tahap 2, pengembangan perpustakaan menelan biaya Rp 135.000.000. Sebuah angka yang sangat besar. Masyarakat berhak bertanya: Buku-buku mahal apa yang dibeli? Apakah ada lelang atau pembelian langsung? Bisakah ditunjukkan kuitansi dan buku-buku baru senilai itu? Ataukah dana menguap dalam dokumen fiktif?
3. Administrasi Kegiatan Sekolah yang Menggurita: Gabungan pos administrasi kegiatan sekolah di dua tahap mencapai Rp 107.760.175. Rincian operasional apa saja yang bisa menghabiskan dana hingga lebih dari seratus juta? Apakah ini termasuk biaya-biaya yang tidak jelas pertanggungjawabannya?
4. Honor yang Tidak Transparan: Total honor mencapai Rp 179.850.000. Kepada siapa saja honor ini dibayarkan? Apakah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) atau ada ‘bagi-bagi’ fee kepada pihak tertentu?
Ketika dikonfirmasi, pihak sekolah hanya memberikan tanggapan klise dan defensif melalui WhatsApp. Tanpa data pembuktian, hanya mengandalkan jargon “sudah maksimal dan sesuai juknis”. Ini adalah pola klasik dari institusi yang tak siap dipertanyakan akuntabilitasnya.
“Assalamualaikum… Terimakasih telah sama-sama peduli pendidikan… Insyaallah kami sudah maksimal dan sesuai juknis…”
Tanggapan ini justru memperkuat kecurigaan. “Sesuai juknis” bukan mantra yang bisa menghilangkan kewajiban transparansi. Publik butuh bukti, bukan janji. Dana negara Rp 820 juta tidak boleh hilang dalam retorika “insyaallah”.
Rudi Sapari A.s menegaskan, “Dana BOS adalah amanah untuk masa depan anak bangsa. Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Kejanggalan ini harus diusut tuntas. Kami tidak akan tinggal diam.”
Tim investigasi dari elemen masyarakat dan media akan segera turun ke lapangan. Mereka akan melakukan audit sosial, memeriksa fisik barang, mencocokkan faktur, dan mewawancarai pihak terkait.
Kami menuntut:
1. SMAN 1 Pardasuka untuk membuka seluruh dokumen pengadaan, kuitansi, dan bukti belanja secara lengkap dan kasat mata.
2. Dinas Pendidikan Pringsewu untuk tidak tutup mata. Segera lakukan audit internal dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
3. Aparat Penegak Hukum untuk bersiaga menyambut laporan jika ditemukan indikasi pidana korupsi.
Dana pendidikan adalah dana suci. Mengekorupsi dana pendidikan sama saja dengan mencuri masa depan dan membunuh karakter bangsa. Masyarakat Pringsewu, khususnya wali murid SMAN 1 Pardasuka, berhak marah dan menuntut kejelasan.
Kasus ini adalah ujian bagi komitmen Pemerintah Daerah dan dunia pendidikan dalam memerangi korupsi. Rp 820 juta mungkin angka kecil bagi koruptor, tetapi itu adalah angka raksasa bagi kemajuan sekolah. Kami akan pantau terus, dan kami akan bongkar jika ada kebusukan!
By : Edi Wijaya





