Praktik Gelap Pengolahan Emas Ilegal dengan B3 Racuni Pesawaran, Diduga Dilindungi

Zonarepublik.com, Pesawaran – Bau busuk bukan dari sampah, meluap dari kali yang sekarat. Aroma itu adalah pertanda kehancuran lingkungan dan pengabaian nyawa warga oleh praktik destruktif pengolahan emas ilegal di Desa Bunut dan Bunut Sebrang, Kecamatan Way Ratai. Yang lebih busuk dari limbah beracun adalah kuatnya indikasi jaringan pembiaran yang melibatkan aparat setempat, membuat pelaku seolah ‘kebal hukum’.

 

Bacaan Lainnya

Selama puluhan tahun, aktivitas gelundung batu emas menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri dan sianida berjalan terang-terangan. Limbah mematikan dibuang sembarangan, meracuni tanah, mencemari sungai, dan mengancam ekosistem serta kesehatan ribuan jiwa.

 

“Sungai kami sudah berubah. Ikan berkurang, airnya keruh. Bau kimia menyengat itu sudah jadi bagian dari nafas kami sehari-hari,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya karena takut keselamatannya terancam.

 

Kekhawatiran itu nyata. Merkuri dan sianida adalah silent killer; terakumulasi di tanah dan air, masuk ke rantai makanan, dan pada akhirnya meracuni manusia, menyebabkan kerusakan saraf, gagal ginjal, hingga kanker.

 

Yang memantik amarah adalah keberanian dan keberlanjutan praktik ini. “Tidak mungkin sebebas ini kalau tidak dapat ‘restu’ dari beberapa instansi terkait,” tegas sumber lain yang mengetahui modus operandi. Tudingan warga tajam: ada mata rantai pembiaran yang melibatkan RT, RW, Kepala Desa, hingga tingkat Kecamatan. Mereka diduga menutup mata, atau mungkin bahkan mendapat ‘bagian’ dari racun yang diperjualbelikan.

 

Pertanyaan menohok menggumpal di udara Pesawaran: Siapa dalang pembiaran ini? Berapa harga yang diterima untuk menukar kesehatan ribuan warga? Sudah berapa banyak nyawa yang dikorbankan secara diam-diam?

 

Tuntutan Aksi Nyata, Bukan Janji Kosong Publik menuntut:

1. Penindakan Tegas dan Segera oleh Kepolisian: Polres Pesawaran di bawah pimpinan AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S. yang baru, harus menggelar operasi permanen, bukan sweeping basa-basi, untuk membongkar total seluruh lokasi pengolahan emas ilegal ini.

2. Penyelidikan Internal Hingga ke Akar: Harus ada penyelidikan mendalam terhadap seluruh elemen pemerintahan desa hingga kecamatan. Jika terbukti melindungi atau menerima suap, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

3. Audit Lingkungan Darurat oleh DLH Provinsi Lampung: Segera ambil sampel tanah dan air. Publikasikan data kerusakan dan jadikan dasar untuk pemulihan lingkungan.

4. Pertanggungjawaban Kesehatan oleh Dinas Kesehatan: Proaktif periksa kesehatan warga yang mungkin telah terpapar racun bertahun-tahun.

 

Ini bukan pelanggaran administrasi. Ini adalah kejahatan lingkungan terstruktur yang mengorbankan masa depan anak cucu. Jika pemerintah daerah dan aparat masih berdiam diri, maka kesimpulannya hanya satu: mereka adalah bagian dari komplotan peracunan terhadap rakyatnya sendiri.

 

Publik Lampung sudah muak dengan janji dan rapat. Yang ditunggu adalah penangkapan, pembersihan, dan pemulihan. Saatnya buktikan: Forsi kalian berada di sisi rakyat, atau di pihak perusak lingkungan

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *