Pemberangkatan PMI Diduga Ilegal, Disnaker Pesawaran Nyatakan Ini

Zonarepublik.com, Pesawaran –Dugaan praktik pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (PMI) secara ilegal menyeruak di Kabupaten Pesawaran. Seorang warga berinisial “N” asal Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, dilaporkan telah diberangkatkan ke Riyadh, Arab Saudi. Minggu 22 Juni 2025

 

Bacaan Lainnya

Melalui perantara sponsor bernama Samsul yang diduga bekerja sama dengan PT Mintra Andan Jejama yang ternyata belum memiliki izin resmi sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

 

Tim redaksi pada Kamis 19 Juni 2025, melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pesawaran, Drs. M. Iqbal, MM. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menelusuri kebenaran data tersebut.

 

“Saat ini seluruh sistem sudah digital. Pengurusan pemberangkatan tenaga kerja tidak lagi melalui rekomendasi kami, tetapi langsung via sistem nasional. Namun kami tetap akan cek datanya dan klarifikasi secara resmi,” ujar Iqbal.

 

Menurut Iqbal, saat ini tidak ada kerja sama resmi antara Indonesia dan negara Timur Tengah untuk pengiriman PMI secara aplikasi. “Sudah dua tahun ini wilayah Timur Tengah ditutup untuk pengiriman tenaga kerja. Apalagi bulan Juni bersamaan dengan musim haji. Kalau memang ada yang diberangkatkan, ini patut dicurigai,” tegasnya.

 

Desmita, salah satu Staf Disnaker yang ditugaskan melakukan pengecekan data, membenarkan bahwa nama “Neli Yani” tidak tercatat dalam sistem Siap Kerja milik pemerintah. “Nama yang dimaksud tidak ditemukan dalam database kami,” katanya singkat.

 

Potensi Pelanggaran Hukum :

Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Pasal 81, disebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan Pekerja Migran ke luar negeri tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp15 miliar.

 

Selain itu, praktik sponsor perorangan tanpa izin resmi juga bisa dijerat dengan Pasal 102 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, jika terbukti ikut membantu proses pengiriman secara ilegal.

 

Diberitakan sebelumnya dengan link berita di bawah ini :

1. https://zonarepublik.com/seponsor-dan-pt-mintra-andan-jejama-diduga-berangkatkan-tkw-ke-timur-tengah-secara-ilegal/

2. https://zonarepublik.com/pt-mintra-andan-jejama-berangkatkan-tki-tidak-melalui-aturan/

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *