Zonarepublik.com, Pesawaran – Polemik dalam penyelenggaraan pemilu KPU semakin tiada henti, mulai dari penerimaan pendaftaran PPK hingga PPS yang di duga semrawut dan sangat tidak menjalan kan sesuai aturan, kali ini muncul lagi polemik dugaan pengondisian yang diduga di lakukan oleh PPK Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Senin 25 November 2025
Beberapa KPPS menjelaskan pada team telusur media ini, waktu pencairan dana untuk operasional TPS kemaren memang ada beberapa kegiatan yang langsung di tangani oleh PPK melalui sekretariat desa untuk melakukan sosialisasi dalam beberapa kegiatan.ungkap sumber yang meminta tidak di sebutkan dalam pemberitaan
Lanjud sumber kurang lebih ada Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ) dari anggaran per TPS itu sebesar Rp 2.000,000, yang di kelola oleh PPK sebesar Rp 600.000, ya kami ikut dan nurut aja demi kemudahan dan kelancaran kami dalam menjalankan tugas. Terang nya
” Kami ikut aja dan gak mau pusing kalau memang pihak PPK yang mengelolanya dan kami juga ikut aja apa printah dan petunjuk yang di sampaikan sekretariat, mungkin sudah kesepakatan mereka,”.
Masih ungkap sumber, kegunaan angggaran Rp 600.000 ribu itu
1. Uang untuk pengurusan laporan pertanggung jawaban ( jasa pembuatan SPJ )KPPS sebesar Rp 200.000
2. Uang untuk pengadaan triplek di TPS, sebesar 150.000 ribu
3. Untuk pengadaan tarup Rp 300.000 ribu
Semuanya sudah kami serahkan melalui sekretariat semua. Tutup sumber
Demi ke akurat informasi team media melakukan kordinasi dengan ketua PPK Kecamatan Way Lima Tia Andestiana melalui pesan Whatsap nya menjawab, Enggak bang singkat nya selang beberapa menit Tia menaburkan rilis konfirmasi team media ke beberapa orang dengan upaya untuk tidak menaikan pemberita.
( Edi Wijaya )





