Zonarepublik.com, Pesawaran – Sebuah proyek peningkatan jalan senilai Rp 11,9 miliar di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung disorot tajam akibat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, kecacatan mutu, dan potensi penyimpangan anggaran yang merugikan negara. LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menuding pelaksanaan proyek ini penuh “kejanggalan” dan beraroma “akal bulus”, menyusul temuan di lapangan yang jauh dari kata layak.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, secara tegas membeberkan fakta mengkhawatirkan. “Di Desa Kota Jawa, hotmix yang digelar ulang hanya sekitar satu kilometer. Itu pun sangat tipis, seperti sekadar lapisan cat, bukan perbaikan mendasar. Sementara yang dikerjakan ulang di batas Dusun Podomoro justru sudah retak. Ini jelas cacat mutu dan indikasi penggelapan pekerjaan,” tegas Mahmuddin saat jumpa pers di kediamannya, Minggu (18/1/2026).
Ia menegaskan, kondisi ini adalah alarm bahaya sebelum Dinas PUPR Pesawaran nekat melakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara. “Kami desak dan minta tegas: JANGAN LAKUKAN PHO! Masih banyak titik kritis yang harus dibongkar total. Memaksakan PHO adalah pengesahan atas pekerjaan gagal dan membuka pintu pertanggungjawaban hukum,” serunya.
Dugaan Penyimpangan Sistemik: Hanya “Tambal Sulam” dengan Uang Miliaran?
LSM Penjara menduga kuat ada skema pemotongan anggaran atau mark-up yang membuat kualitas terpangkas. Empat poin kerusakan parah yang disorot:
1. Rigid Beton di Desa Kubu Batu, Tanjung Rejo, Gunung Sari: retak dan patah. Mesti dibongkar ulang.
2. Hotmix di Dusun Podomoro hingga Pertigaan Desa Kota Jawa: sudah retak. Harus digelar ulang.
3. Telfon/Pelepah (TPT) lama di Desa Tanjung Rejo: hanya ditimpa baru, tidak dibongkar. Praktik tidak sesuai standar.
4. Bahu jalan (berem) sepanjang proyek: retak-retak.
“Yang paling mencolok, tak jauh dari Kantor Desa Kota Jawa, hotmix baru berumur beberapa bulan sudah berupa tambal sulam. Ini bukti nyata kualitas material atau pengerjaan yang amat rendah. Uang rakyat 11,9 miliar, hasilnya cuma gempor begini?” tukas Mahmuddin.
Mahmuddin juga menyoroti sikap Dinas PUPR yang dianggap mengabaikan instruksi resmi Komisi III DPRD Pesawaran yang meminta pembongkaran ulang titik-titik bermasalah. “Ini bahaya. Instruksi lembaga pengawas diabaikan. Apakah ada yang merasa kebal? Kami ingatkan, penyimpangan APBD bisa berujung pidana,” imbuhnya.
LSM Penjara Indonesia mendesak:
1. Penghentian sementara proses PHO.
2. Pembongkaran dan pengerjaan ulang total pada semua titik cacat sesuai spesifikasi.
3. Audit teknis dan keuangan independen terhadap proyek.
4. Transparansi dan keterbukaan Dinas PUPR Pesawaran kepada publik.
“Hingga saat ini, Dinas PUPR Pesawaran bungkam dan tidak memberikan klarifikasi. Kebisuan ini memperkuat dugaan ada sesuatu yang disembunyikan,” pungkas Mahmuddin.
LSM menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak segan melaporkan dugaan korupsi, mark-up, dan pengabaian kewajiban kepada Kepolisian dan Kejaksaan jika tidak ada perbaikan menyeluruh dan pertanggungjawaban yang jelas.
By : Redaksi





