Zonarepublik.com, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 dengan penuh khidmat di halaman kantornya, Selasa (02/09/2025) pagi. Upacara yang dimulai pukul 07.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH., LLM, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. 2 September 2025 – Kejaksaan
Kegiatan ini diikuti secara tertib oleh seluruh jajaran insan Adhyaksa, mulai dari jaksa, penyidik, staf, hingga pegawai di lingkungan Kejati Lampung, mencerminkan komitmen dan disiplin yang tinggi.
Dalam amanatnya yang dibacakan oleh Kajati Lampung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa peringatan Harlah ke-80 ini bukan hanya seremoni, melainkan momentum strategis untuk evaluasi dan introspeksi diri. Beliau menyoroti tema nasional tahun ini, “Transformasi Kejaksaan menuju Indonesia Maju”, yang sejalan dengan arah pembangunan nasional dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Transformasi ini penting untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi Kejaksaan dalam membangun negeri,” demikian kutipan amanat Jaksa Agung.
Sebelumnya, Wakil Kajati Lampung, Dr. Transiswara Adhi, SH, M.Hum., membacakan kilas sejarah panjang Kejaksaan Indonesia, yang dimulai sejak masa revolusi kemerdekaan. Ditegaskan bahwa tonggak sejarah lahirnya Kejaksaan yang mandiri adalah dengan dilantiknya Jaksa Agung pertama, Mr. Gatot Tarunamihardja, oleh Presiden Soekarno pada tanggal 2 September 1945. Argumen historis inilah yang melandasi ditetapkannya 2 September sebagai Hari Lahir Kejaksaan RI.
Puncak dari upacara tersebut adalah penyampaian Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang akan menjadi pedoman kerja seluruh insan Adhyaksa di Indonesia, termasuk di Lampung. Ketujuh perintah tersebut adalah:
1. Menanamkan semangat kesatuan yang utuh berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
2. Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola.
3. Memperkuat Peran Sentral Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
4. Mengoptimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
5. Menerapkan secara cermat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada awal tahun 2026.
6. Mewujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional, dan menjadi role model penegak hukum.
7. Meningkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan hukum positif dan nilai keadilan masyarakat untuk menjamin ketertiban, kepastian hukum, serta bersikap tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.
Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, dalam sambutan penutupnya mengharapkan agar seluruh perintah ini dapat diimplementasikan secara nyata dalam setiap tugas dan pengabdian para jaksa di Bumi Ruwa Jurai untuk mewujudkan Kejaksaan yang transformatif dan berintegritas tinggi.
Tentang Kejaksaan Tinggi Lampung: Kejaksaan Tinggi Lampung merupakan instansi vertikal Kejaksaan Agung RI yang berwenang di wilayah Provinsi Lampung,dengan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
By : Edi Wijaya





