Zonarepublik.com, Pesawaran, Lampung – Praktik pengolahan emas skala rumah tangga yang diduga ilegal kembali meresahkan warga. Lokasi yang terpagar rapat dengan seng di Dusun Ampai, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menyembunyikan aktivitas mesin penggiling batu (gelundung) dan tong pengolahan berbahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Tim media melakukan investigasi menyusul pengaduan masyarakat yang mengeluhkan suara bising serta kekhawatiran akan pencemaran lingkungan. Suara gemuruh mesin gelundung disebut-sebut telah beroperasi tanpa henti sejak bulan puasa lalu dan baru berhenti sesaat sebelum tim tiba di lokasi.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan keberadaan pabrik rahasia tersebut. Menurutnya, tempat itu milik seorang pengusaha yang biasa disapa “Oji”.
“Iya itu tempat pengolahan batu berbahan emas. Mulai beroperasi dari bulan puasa kemaren sampai sekarang. Barusan saja mesinnya berhenti. Kami di sini pasti terganggu sama suaranya,” ujar warga kepada tim, Sabtu 11 April 2026
Kekhawatiran warga tidak hanya soal kebisingan. Letak strategis pagar pembatas yang berada tepat di atas aliran sungai membuat warga curiga.
“Di ujung pagar itu kan bawahnya kali. Jangan-jangan limbahnya langsung di buang ke kali,” tuturnya dengan nada cemas.
Setelah meyakini kebenaran informasi tersebut, tim berhasil menyusup masuk ke dalam lokasi. Di dalam area yang dijaga ketat itu, tim mendapati tiga buah drum besar yang diduga kuat sebagai Tong pengolahan limbah hasil gelundungan. Selain itu, terlihat pula beberapa unit mesin gelundung yang masih dalam kondisi hangat, menandakan baru saja digunakan.
Saat pengamatan berlangsung, tim berhasil mewawancarai dua orang pekerja yang sedang menyaring hasil olahan menggunakan ember. Dengan enteng, mereka menjelaskan bahwa pemilik (Oji) sedang keluar sebelum waktu Zuhur menggunakan sepeda motor.
” ini masih ngetes bongkahan batu yang berkadar emas. Ini permintaan dari Unila (Universitas Lampung),” ujar salah satu pekerja singkat.
Klaim “uji coba” dan “permintaan kampus” ini menjadi bahan perhatian tersendiri dan masih harus diklarifikasi lebih lanjut, mengingat aktivitas yang dilakukan menggunakan material B3 dan berpotensi merusak ekosistem.
Aktivitas yang terungkap ini jelas melanggar beberapa pasal penting di Indonesia. Berdasarkan analisis awal:
– Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) .
– Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan (apalagi diduga dibuang ke sungai) diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) .
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2009, setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dari pemerintah. Jika terbukti membuang limbah ke sungai tanpa izin, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 60 UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) .
Tim media masih terus melakukan pendalaman dan mencoba mengkonfirmasi kebenaran soal “pesanan Unila” tersebut. Namun yang jelas, aktivitas di balik pagar seng tersebut telah menimbulkan keresahan warga dan mengindikasikan adanya kejahatan lingkungan serta pertambangan ilegal. Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Pesawaran dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, untuk segera turun tangan melakukan investigasi. Jangan biarkan alam rusak demi keuntungan sesaat!
Team media melanjutkan konfirmasi dengan Oji melalui pesan Whatsap nya walau dalam keadaan aktif tidak ada jawaban bahkan melakukan pemblokiran nomor media, sampai berita di terbitkan media masih membuka ruang konfirmasi.
By : Edi Wijaya





