Viral! Tuntutan 3 Tahun Penjara untuk Penebang Kayu Jati di Pesawaran, Kuasa Hukum: AJB Diduga Palsu, Tak Ada Bukti Pohon Durian Rusak

Zonarepublik.com, Pesawaran, Lampung – Sidang dugaan tindak pidana pencurian kayu jati, perusakan pohon durian, dan selang air di wilayah Pesawaran, Lampung, memasuki babak baru. Terdakwa, Baheromsyah, resmi dituntut 3 (tiga) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 8 April 2026. Namun, tuntutan ini ditolak keras oleh tim kuasa hukum yang menyebutnya tidak berperikemanusiaan dan didasarkan pada bukti Akta Jual Beli (AJB) yang keabsahannya diragukan.

 

Bacaan Lainnya

Dalam nota pembelaan (pledoi) yang diajukan pada 10 April 2026, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA and PARTNERS LAW FIRM membeberkan sejumlah anomali faktual di persidangan.

 

Salah satu poin utama pembelaan adalah keraguan terhadap alat bukti AJB yang menjadi dasar laporan korban. Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diajukan justru meruntuhkan keabsahan dokumen tersebut.

 

“Para penjual yang namanya tercantum dalam AJB menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli. Lebih parah lagi, kepala desa yang disebut ikut serta dalam AJB mengaku belum menjabat pada saat tanda tangan dilakukan,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.

 

Selain itu, tim pembela menyoroti kejanggalan terkait kepemilikan. Dalam AJB tercantum nama Sumarno Mustopo sebagai pembeli, namun bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama perusahaan. Pertanyaan soal legal standing kepemilikan pun mengemuka: milik perorangan atau badan hukum?

 

Bahkan, Sumarno Mustopo sendiri mengakui di persidangan bahwa ia membeli tanah dari calo, tidak pernah bertemu penjual asli, serta tidak pernah berdomisili di alamat yang tertera di KTP-nya.

 

Lebih lanjut, Baheromsyah membantah seluruh dakwaan. Ia mengklaim kayu jati yang ditebang adalah miliknya sendiri. Klaim ini diperkuat oleh saksi Aliyun yang menyatakan bahwa pohon jati tersebut ditanam di atas tanah milik terdakwa.

 

“Lalu, apakah mengambil kayu milik sendiri di tanah sendiri bisa disebut mencuri? Itu tidak masuk akal,” tegas kuasa hukum.

 

Yang paling mengganjal, fakta persidangan juga tidak mengungkap adanya bukti fisik terkait perusakan pohon durian. Sepanjang proses persidangan, JPU disebut-sebut tidak pernah menghadirkan foto, daun, batang, atau hasil uji forensik tanaman yang menunjukkan adanya perusakan. Begitu pula dengan kasus selang air yang diduga dipotong. Pembela menyebut potongan selang berbentuk garis lurus, bukan akibat pembajakan, dan tidak ada saksi yang melihat peristiwa tersebut.

 

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa inti perkara ini adalah sengketa kepemilikan tanah. Baheromsyah memegang bukti Sporadik, sementara pelapor memegang AJB yang keabsahannya diragukan. Karena itu, mereka memohon majelis hakim menerapkan asas Prejudicieel Geschil.

 

“Merujuk pada Perma No. 1 Tahun 1956, jika ada perkara pidana yang berkaitan erat dengan sengketa keperdataan, maka perkara pidana harus ditangguhkan hingga ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Unsur ‘barang milik orang lain’ belum jelas, maka unsur pencurian tidak bisa dipaksakan,” papar pembela.

 

Tim kuasa hukum juga mengkritisi adanya dugaan kriminalisasi perkara perdata menjadi pidana. Mereka khawatir putusan yang gegabah akan menjadi preseden buruk dan membuka pintu bagi praktik mafia tanah yang memanfaatkan AJB abal-abal untuk merampas hak orang lain.

 

Dalam pledoinya, Baheromsyah menolak seluruh tuntutan JPU. Pembela meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena dakwaan pencurian dan perusakan tidak memenuhi seluruh unsur pidana secara kumulatif.

 

“Tidak ada mens rea (niat jahat). Tidak ada barang milik orang lain yang jelas. Tidak ada bukti perusakan. Memvonis di tengah keraguan bukti AJB sama saja mengabaikan rasa keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkas kuasa hukum.

 

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap putusan. Publik menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan nota pembelaan atau mengikuti tuntutan JPU.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *