Zonarepublik.com, Pringsewu – Sebuah aduan keras dan luka hati dilayangkan seorang nasabah Bank Lampung Cabang Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan diduga perilaku tidak etis, tidak berperikemanusiaan, dan bermuatan penghinaan oleh seorang karyawan bank via pesan WhatsApp, saat nasabah sedang berjuang menyembuhkan anaknya yang sakit.
Menurut pengakuan nasabah ” E ” di Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, peristiwa komunikasi bermula dari pembahasan untuk pembukaan blokiran setelah tunjangan naik. Janji yang nanti di cek atas kenaikan gaji nasabah. Namun, situasi berubah drastis ketika muncul penagihan biaya materai yang sebelumnya memang belom di bayar oleh nasabah. Sabtu 2 Agustus 2025
Saat nasabah berusaha klarifikasi pada Ivan besaran biaya materai yang harus dibayar, karyawan bank tidak mengangkat telpon nasabah Yang lebih menyakitkan,alih alih bertanya ada apa nasabah menelpon ketika uang blokiran sudah di buka, setelah nasabah mengirimkan beberapa pesan WhatsApp dan panggilan WhatsApp yang berisi curahan hati tentang kondisi anaknya yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit, karyawan bank tersebut justru membalas dengan pesan yang menusuk hati.
“Panjang umur buat anaknya bu semoga sembuh. Soalnya kalo tunjangan anak di cabut nanti ibu kurang bayar lagi”.
Ledekan di Tengah Musibah yang di alami nasabah yang sedang fokus merawat anaknya yang sakit, merasa ucapan karyawan Bank Lampung itu sangat tidak bermoral, tidak beretika, dan bermuatan pelecehan psikologis.
“Saya kecewa dan sakit hati sebagai ibu yang masih ada musibah anak saya dirawat di rumah sakit. Malah karyawan Bank Lampung kirim pesan seperti itu. Saya ini sedang berusaha keras menyembuhkan anak saya, malah dia melakukan ucapan yang tidak pantas,” ungkapnya dengan suara lirih penuh kepedihan.
“Ucapannya terasa seperti meledek dan menjurus mendoakan anak saya meninggal. Ini benar-benar di luar batas kemanusiaan dan profesionalitas.”
Perilaku karyawan Bank Lampung dalam kasus ini diduga kuat melanggar sejumlah aturan hukum dan kode etik:
1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4):
– Hak untuk didengar keluhannya.
– Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menerima layanan.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perilaku Perbankan:
– Bank wajib memberikan pelayanan yang profesional, jujur, adil, dan penuh integritas kepada nasabah.
– Karyawan bank wajib menjaga reputasi bank dan industri perbankan. Pesan yang dikirim jelas merusak reputasi dan kepercayaan publik.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311 tentang Penghinaan:
– Pesan “Panjang umur…” dalam konteks tagihan dan kondisi anak sakit, dapat ditafsirkan sebagai penghinaan berupa ejekan atau sindiran yang bersifat merendahkan martabat (Pasal 310). Apalagi disampaikan setelah nasabah bercerita tentang musibah anaknya, menunjukkan potensi unsur kesengajaan.
4. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3):
– Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
– Pesan WhatsApp yang dikirim karyawan bank berpotensi masuk kategori muatan penghinaan terhadap nasabah.
5. Kode Etik Perbankan Indonesia:
– Prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan menjaga hubungan baik dengan nasabah dilanggar secara terang-terangan.
Nasabah yang terluka ini menuntut:
1. Permintaan Maaf Resmi dan Publik dari Bank Lampung, khususnya dari karyawan terkait dan manajemen Cabang Gading Rejo.
2. Tindakan Disiplin Tegas terhadap karyawan yang diduga melakukan pelanggaran etika dan hukum tersebut.
3. Penyelesaian Transparan atas masalah pokok, yaitu klarifikasi janji kenaikan tunjangan dan penagihan biaya materai yang tidak dijelaskan.
4. Pelatihan Ulang Etika Pelayanan bagi seluruh staf Bank Lampung, terutama dalam berkomunikasi dengan nasabah yang sedang mengalami kesulitan.
Nasabah berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) setempat. Tidak menutup kemungkinan juga melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan ke Kepolisian Resor Pringsewu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Lampung Cabang Gading Rejo maupun Kantor Pusat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran etika dan hukum yang sangat serius ini. Publik menunggu sikap tegas dan solusi nyata dari Bank Lampung untuk memulihkan kepercayaan dan memberikan keadilan bagi nasabahnya yang sedang berduka.





