Bank Lampung Disorot: Gaya Tagih Dinilai Lebih Sadis daripada Rentenir, Langgar SOP OJK

Zonarepublik.com Pringsewu – Praktik penagihan Bank Lampung kembali memicu kecaman publik. Bank milik pemerintah daerah (BPD) ini dituding melakukan penagihan dengan cara-cara yang melampaui batas kewajaran, bahkan dinilai lebih keras dan tidak berperikemanusiaan dibandingkan rentenir.

 

Bacaan Lainnya

Sejumlah laporan dari nasabah mengungkapkan, petugas penagihan (debt collector) Bank Lampung langsung “mendatangi rumah” debitur meski tenggat kredit baru berlalu beberapa hari. Tindakan ini jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan berjenjang yang diamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Aturan Jelas, Tapi Diabaikan, POJK No. 6/2022 tentang Aktivitas Penagihan Utang mengatur tahapan penagihan dengan sangat jelas:

1. H+1 hingga H+7: Bank hanya boleh mengirim pengingat via SMS, telepon, atau surat. Dilarang keras mendatangi rumah debitur.

2. H+8 hingga H+30: Penagihan lapangan baru boleh dilakukan jika debitur tidak bisa dihubungi, dengan syarat wajib sopan, tidak mengintimidasi, dan tidak mempermalukan di hadapan pihak lain.

3. H+31 ke atas: Penagihan boleh lebih intensif, namun tetap harus mematuhi kode etik dan tidak menyerupai cara-cara preman.

 

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Sumber yang dihimpun media ini menyebut, Bank Lampung kerap “memotong jalur” dengan langsung turun ke lapangan sebelum waktunya, sebuah praktik yang justru menjadi ciri khas rentenir ilegal.

 

Yang membuat publik gerah, gaya penagihan ini dinilai lebih kejam. Rentenir konvensional biasanya masih memberi tenggang waktu. Sementara Bank Lampung, lembaga keuangan resmi berlabel “BPD”, justru langsung meneror tanpa melalui tahap reminder administratif sebagaimana diwajibkan aturan. Tindakan ini mengabaikan prinsip dasar penagihan yang manusiawi dan menghormati ketenangan rumah tangga debitur.

 

Sorotan lain juga ditujukan pada praktik pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bank Lampung diduga masih meminta agunan untuk KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta. Padahal, aturan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) No. 1 Tahun 2023 secara tegas melarang permintaan agunan tambahan untuk KUR segmen ini.

 

Praktik ini tidak hanya menyalahi aturan tetapi juga berpotensi mencabut subsidi bunga dari pemerintah yang seharusnya dinikmati para pelaku UMKM.

 

Para pengamat perbankan menegaskan, sebagai lembaga keuangan milik daerah, Bank Lampung seharusnya menjadi pelopor dalam menaati regulasi OJK, bukan justru menjadi biang keladi pelanggaran. Kredibilitas sebuah bank dibangun tidak hanya dari kinerja keuangan, tetapi juga dari integritas dan perlindungan terhadap nasabah.

 

Pelanggaran SOP penagihan berisiko membawa konsekuensi hukum dan merusak reputasi bank secara permanen di mata masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, Bank Lampung masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan pelanggaran ini. Publik dan nasabah menunggu respons tegas dan evaluasi internal dari direksi Bank Lampung.

 

Pertanyaannya kini: Akankah Bank Lampung, yang notabene adalah “anak kandung” daerah, tetap dibiarkan beroperasi dengan gaya preman, atau akan ditertibkan sesuai koridor hukum?

 

By : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *