Dugaan Pungutan di Sekolah Jadi Sorotan, LSM PENJARA Pertanyakan Transparansi SMP Muhammadiyah 1 Gading Rejo

Zonarepublik.com, Pringsewu, Lampung – Sikap SMP Muhammadiyah 1 Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang hingga kini belum memberikan jawaban tertulis atas surat permintaan klarifikasi dari LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung menjadi sorotan.

 

Bacaan Lainnya

Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menilai langkah diam pihak sekolah justru berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait dugaan pungutan yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah wali murid.

 

Menurut Mahmuddin, surat klarifikasi yang dilayangkan bukanlah bentuk tuduhan, melainkan upaya memperoleh penjelasan resmi dan transparan dari pihak sekolah agar persoalan yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara objektif.

 

“Kami hanya meminta penjelasan resmi. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu pihak sekolah memiliki kesempatan untuk menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun sampai saat ini surat yang kami sampaikan belum mendapatkan jawaban resmi,” kata Mahmuddin, Minggu (21/6/2026).

 

LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung mengaku telah memperoleh informasi bahwa pihak sekolah melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Iswanto, menyampaikan bahwa dana yang dimaksud bukan merupakan pungutan liar, melainkan sumbangan yang diperuntukkan bagi wali murid yang mampu.

 

Meski demikian, Mahmuddin menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikan melalui pihak lain tidak dapat menggantikan klarifikasi resmi dari sekolah sebagai pihak yang menjadi objek pertanyaan.

 

“Yang kami butuhkan adalah jawaban resmi dari sekolah atas surat yang telah kami sampaikan. Transparansi merupakan bagian penting dalam tata kelola pendidikan yang baik. Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang sengaja ditutupi karena tidak adanya penjelasan langsung dari pihak sekolah,” tegasnya.

 

LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung juga mengingatkan bahwa pengelolaan pembiayaan pendidikan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbedaan antara pungutan dan sumbangan harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

 

Dalam berbagai regulasi pendidikan disebutkan bahwa pungutan memiliki sifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya. Sementara sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.

 

Karena itu, menurut Mahmuddin, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengumpulan dana yang diterapkan sekolah, termasuk dasar hukumnya, pihak yang terlibat, serta bentuk pertanggungjawabannya.

 

“Jika benar itu sumbangan sukarela, tentu tidak ada alasan untuk tidak menjelaskan kepada publik. Sebaliknya, jika terdapat praktik yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus dibenahi demi menjaga marwah dunia pendidikan,” ujarnya.

 

LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung menilai keterbukaan informasi merupakan bentuk tanggung jawab moral lembaga pendidikan kepada masyarakat. Terlebih sekolah merupakan institusi yang mendapat kepercayaan publik untuk menyelenggarakan layanan pendidikan yang akuntabel dan transparan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Muhammadiyah 1 Gading Rejo belum memberikan keterangan resmi secara langsung kepada media maupun jawaban tertulis atas surat klarifikasi yang telah dilayangkan oleh LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung.

 

LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung menyatakan akan menunggu itikad baik pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi resmi. Apabila dalam waktu yang dianggap patut tidak terdapat tanggapan, organisasi tersebut mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan dan permohonan telaah kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

(Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SMP Muhammadiyah 1 Gading Rejo, Komite Sekolah, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.)

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *