Zonarepublik.com, Way Kanan – Dua Lembaga, Konsorsioum Pengawasan dan Audit Independent Republik Indonesia (KPAI-RI) dan Elemen Pengintai Korupsi (e-LKP) menilai adanya dugaan terkait kejanggalan kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, Kamis (28/11).
“Ketua Umum KPAI-RI, Muhammad Yunus, meyakini adanya pengondisian yang sengaja diciptakan oleh oknum-oknum tertentu untuk menjadi penyakit dalam pelaksanaan proyek tersebut. Bahkan bisa jadi ada kerjasama antara Oknum Dinas dengan pemilik CV. Tiga Saudara Abadi,” ujar Yunus
Ia menambahkan, Pekerjaan tersebut Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Dengan berbagai variasi kontruksi kerjaan yang di kelola oleh CV. Tiga Saudara Abadi, berjumlah 13 (Paket Proyek),” imbuhnya.
Yunus, dalam penyampaiannya, pasalnya diduga kuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, melakukan monopoli pemenangan lelang hal ini telah melanggar Permen PUPR No 14 Tahun 2020 Bahwa merujuk pada UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Lanjutnya, termaktub dalam Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, dan juga dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan,” tegas Yunus dengan nada geram.
Hal senada disampaikan oleh Husni Selaku ketua Umum ( e – Lpk) kami selanjutnya akan menggelar aksi dalam waktu dekat ini di Kejaksaan Tinggi Lampung dan segera nendesak Kejaksaan Tinggi Lampung agar segera memanggil serta memeriksa kepala Dinas Pendidikan Way kanan terkait Dugaan Korupsi yang kami laporkan
Dua Lembaga tersebut, pada 25 November 2024 sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan Way Kanan, prihal (Pemberitahuan Konferensi Pers Dan Laporan) dengan Nomor Surat : 313/DPP-KPAI-ELPK/ISTIMEWA/XI/2024.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan akan ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan, sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan, serta Pemilik CV. Tiga Saudara Abadi, belum memberikan tanggapan resmi kepada dua LSM sampai saat ini,” tutupnya.
( Redaksi )



