Zonarepublik.com, Pringsewu – Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Supiyawan, melayangkan kritik pedas kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu. Kritik ini menyusul lamban dan reaktifnya respons DLH dalam menangani praktik tambang galian C ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Yang menjadi sorotan, langkah tegas DLH justru baru terlihat setelah pemberitaan media mengenai maraknya tambang ilegal ini viral pada September 2025. Sebelumnya, seolah fungsi pengawasan DLH hilang dari permukaan.
Pengawasan “Tidur Panjang”, Kerusakan Sudah Nyata, Supiyawan menegaskan, sikap reaktif ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antar instansi.
“FPII mendukung penegakan hukum. Tapi yang lebih penting, jangan sampai DLH hanya bergerak ketika disorot media. Selama ini, di mana fungsi pengawasannya?” tanyanya dengan nada kesal, Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan, dampak kerusakan lingkungan akibat kelambanan ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Jalan-jalan rusak parah oleh truk-truk tambang, sumber air tercemar, dan lahan produktif berubah menjadi kolam-kolam galian yang menganga.
“Kerusakan lingkungan ini bukan persoalan baru. Tapi seolah-olah pemerintah baru tersadar setelah media memberitakan. Ini ironi, karena DLH seharusnya jadi lembaga yang paling peka,” ujarnya.
Supiyawan mendesak adanya pembenahan sistem kerja internal DLH. Ia menilai DLH Pringsewu selama ini hanya bersikap sebagai “pemadam kebakaran” baru bertindak saat masalah sudah membesar dan mendapat sorotan publik, alih-alih mencegahnya dari awal.
“DLH harus berani mengambil langkah tegas tanpa menunggu arahan atau tekanan. Kalau tidak, tambang ilegal akan terus tumbuh subur, dan masyarakat yang terus jadi korban,” lanjutnya.
Tidak hanya menuntut perbaikan internal, FPII Lampung juga mendesak DLH Pringsewu untuk membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat harus diberi akses untuk melaporkan pelanggaran secara langsung dan transparan.
“Kami mendorong DLH untuk bersikap terbuka, melibatkan masyarakat, serta menjamin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu,” tegas Supiyawan.
Sementara itu, DLH Kabupaten Pringsewu dalam keterangan resminya menyatakan telah menutup sementara seluruh aktivitas tambang galian C di wilayahnya, hingga pelaku memperoleh izin resmi.
Namun, langkah ini dianggap sudah terlambat oleh Supiyawan. Ia menegaskan komitmen FPII untuk terus mengawal persoalan ini hingga ke akarnya.
“Kami tidak ingin isu ini hanya jadi viral sesaat. FPII akan mengawal sampai tuntas. Penegakan hukum harus dilakukan secara nyata, karena ini menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya dengan tegas.
Titik Tanya Besar: Apakah langkah DLH Pringsewu kali ini benar-benar akan berkelanjutan, atau hanya sekadar pencitraan sesaat untuk meredakan badai viral semata? Masyarakat Pringsewu menunggu bukti, bukan sekadar janji.
By : Edi Wijaya





