Ketua Setwil FPII Lampung Kecam Dugaan Pelecehan terhadap Wartawan, Tegaskan Profesi Pers Dilindungi UU

Zonarepublik.com, Bandar Lampung – Ketua Sekretariat Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Sufiyawan, menyoroti pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang ramai diberitakan sejumlah media dan dinilai berpotensi merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers terkait perkara Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.

 

Bacaan Lainnya

Menurut Sufiyawan, wartawan yang hadir dalam konferensi pers tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pertanyaan yang diajukan kepada narasumber merupakan bagian dari fungsi jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Pers. Pertanyaan yang diajukan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik, bukan untuk dijadikan alasan merendahkan martabat profesi ataupun mengintimidasi insan pers,” tegas Sufiyawan.

 

Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya, ayat (3) memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi.

 

Selain itu, Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Perlindungan tersebut dimaksudkan agar insan pers dapat bekerja secara independen tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

 

Sufiyawan juga mengingatkan bahwa Pasal 3 UU Pers menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi. Sementara Pasal 5 mengatur kewajiban pers untuk menghormati norma agama, kesusilaan, asas praduga tak bersalah, serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

 

Menurutnya, penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga demokrasi dan supremasi hukum.

 

“Pers dan advokat sama-sama memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum. Karena itu, setiap profesi harus saling menghormati, menjunjung etika, serta menjaga ruang publik yang sehat dan bermartabat,” ujarnya.

 

Sufiyawan menyampaikan pernyataannya menyusul beredarnya berbagai pemberitaan media mengenai konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), di mana Hotman Paris Hutapea disebut melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat menjawab pertanyaan. Dalam kesempatan yang sama, menurut sejumlah laporan media, ia juga menyampaikan ilustrasi terkait penggeledahan dan penyitaan dengan mengaitkannya pada barang-barang pribadi wartawan.

 

Menyikapi polemik tersebut, FPII Provinsi Lampung mengajak seluruh penegak hukum, advokat, pejabat publik, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

FPII juga mengimbau seluruh insan pers agar tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta independensi dalam setiap produk jurnalistik yang dihasilkan.

 

Menurut Sufiyawan, kebebasan pers bukanlah hak eksklusif milik wartawan, melainkan bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, setiap pihak diharapkan dapat menjaga sikap saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat.

 

By : Rilis Resmi FPII Lampung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *