Zonarepublik.com, Tanggamus – Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahap II di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, yang menelan anggaran negara sebesar Rp11.655.300.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan masyarakat. Program strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diharapkan menjadi motor peningkatan kesejahteraan nelayan itu justru dibayangi munculnya dugaan penggunaan material pasir laut lokal dalam pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT Nara Tunas Karya dengan waktu pelaksanaan selama 172 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Sorotan muncul setelah warga Kecamatan Limau mengaku menemukan indikasi bahwa material pasir yang digunakan dalam pekerjaan diduga berasal dari kawasan pesisir setempat. Dugaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta ketentuan yang mengatur pekerjaan konstruksi pemerintah.
“Kalau benar material yang digunakan berasal dari pasir laut, tentu masyarakat berhak mengetahui apakah material tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan teknis sehingga aman digunakan dan tidak memengaruhi kualitas bangunan maupun lingkungan,” ujar MR (45), warga Kecamatan Limau, kepada awak media, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan tersebut memicu perhatian publik mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Masyarakat menilai setiap tahapan pekerjaan, mulai dari pengadaan material hingga pelaksanaan konstruksi, semestinya dilakukan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan mengacu sepenuhnya pada spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak kerja.
Publik juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan berjalan di lapangan. Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta instansi teknis dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh material dan metode pekerjaan benar-benar memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan.
Apabila dugaan tersebut tidak benar, masyarakat berharap pihak pelaksana segera memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak atau petunjuk teknis, warga meminta dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga kualitas hasil pembangunan dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Nara Tunas Karya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan media terkait dugaan penggunaan material tersebut. Redaksi juga masih menunggu penjelasan dari PPK maupun pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai spesifikasi material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Sebagai proyek strategis pemerintah yang dirancang untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan nilai tambah hasil perikanan, dan memperkuat ekonomi masyarakat pesisir, Program Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
Transparansi, pengawasan, dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Nara Tunas Karya, PPK, konsultan pengawas, maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
By : Edi Wijaya





