Masyarakat Pertanyakan Dugaan Revitalisasi UPTD SDN 8 Way Khilau, Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke Pengelola Konstruksi

Zonarepublik.com, Pesawaran — Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SDN 8 Way Khilau, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, mulai menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBN dengan nilai bantuan Rp765.467.057 itu dipertanyakan karena diduga tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan bantuan pemerintah melalui mekanisme swakelola.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi proyek mencantumkan bahwa kegiatan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.

 

Namun, sejumlah warga mempertanyakan apakah prinsip-prinsip swakelola benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Mereka menilai pelaksanaan swakelola seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal.

 

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, masyarakat berharap program revitalisasi tidak hanya menghasilkan bangunan yang berkualitas, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi warga desa.

 

“Kalau memang swakelola, seharusnya warga sekitar diprioritaskan menjadi tukang maupun buruh bangunan agar manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.

 

Mengacu pada Petunjuk Teknis Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, pelaksanaan swakelola melalui P2SP pada prinsipnya menekankan pemberdayaan masyarakat dengan mengutamakan tenaga kerja lokal, melibatkan unsur komite sekolah dan masyarakat, serta memastikan pekerjaan dikelola langsung oleh P2SP, bukan dialihkan kepada pihak lain di luar mekanisme yang diatur.

 

Atas dasar itu, masyarakat meminta adanya keterbukaan mengenai:

– Komposisi tenaga kerja yang digunakan dalam proyek

– Mekanisme perekrutan pekerja

– Peran aktif P2SP dalam pengelolaan pekerjaan

– Mekanisme pengelolaan keuangan dan pengawasan pelaksanaan proyek.

 

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala UPTD SDN 8 Way Khilau tidak memberikan penjelasan substansi terkait pelaksanaan proyek. Ia justru mengarahkan awak media untuk menemui pihak lain.

 

“Terkait kegiatan ini temui ketua pelaksana aja bang. Kalau nggak, temui abang J Desa Batu Raja karena dia selaku pengelola konstruksi dan pengelola keuangan.”

 

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari masyarakat mengenai struktur pelaksanaan program. Pasalnya, dalam skema swakelola, pengelolaan kegiatan pada prinsipnya dilaksanakan oleh P2SP yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan sesuai ketentuan program.

 

Apabila benar terdapat pihak lain yang berperan sebagai “pengelola konstruksi dan pengelola keuangan”, maka hal tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

 

Sejumlah pemerhati tata kelola pendidikan menilai, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program yang menggunakan dana APBN. Transparansi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan telah sesuai dengan petunjuk teknis serta prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

 

Selain itu, apabila dalam pelaksanaan ditemukan penyimpangan dari juknis atau ketentuan swakelola, maka hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi oleh instansi pembina maupun aparat pengawasan intern pemerintah sesuai kewenangannya.

 

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua P2SP, pihak yang disebut sebagai pengelola konstruksi dan pengelola keuangan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, serta Balai terkait apabila ingin memberikan penjelasan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

By : Edi Wijaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *