Zonarepublik.com, Pesawaran – Pelaksanaan rehabilitasi dan pembangunan kembali SDN 5 Punduh Pedada, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan dugaan penggunaan material yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis serta minimnya transparansi pelaksanaan proyek.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, proyek tersebut diduga menggunakan material pasir yang kualitasnya dipertanyakan. Selain itu, pipa besi hollow yang digunakan disebut-sebut memiliki ketebalan yang dinilai kurang memadai untuk menopang konstruksi dalam jangka panjang. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas bangunan yang nantinya akan digunakan sebagai sarana pendidikan.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan proyek.
Kepala Dusun setempat, Fariah, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas terealisasinya pembangunan sekolah yang telah lama dinantikan masyarakat. Namun, ia berharap seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berterima kasih karena sekolah ini akhirnya dibangun. Namun kami berharap kualitas pekerjaan benar-benar diperhatikan agar bangunan kuat, aman, dan dapat dimanfaatkan anak-anak dalam jangka panjang,” ujarnya.
Sementara itu, Mail yang disebut sebagai pengawas proyek memberikan tanggapan berbeda. Menurutnya, keberadaan papan informasi proyek bukan hal yang menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai komitmen pelaksanaan proyek terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Warga meminta Dinas Pendidikan, instansi teknis terkait, konsultan pengawas, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap kualitas material dan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak. Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berharap dilakukan evaluasi dan perbaikan sebelum proyek diserahterimakan.
Secara normatif, setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai negara wajib memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, prinsip akuntabilitas, serta dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta keterbukaan informasi publik.
Di sisi lain, Kepala SDN 5 Punduh Pedada, Muntohar, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh jawaban.
Media ini juga masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
By : Khoiyari





